Cianjurpedia.com - Sistem ganjil genap di Provinsi DKI Jakarta mulai diberlakukan di 25 ruas jalan sejak Senin 6 Juni 2022.
Penerapan sistem ganjil genap di 25 ruas jalan di Jakarta sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019.
"Sistem Ganjil Genap di 25 ruas akan diberlakukan kembali mulai hari Senin (06/06/2022) sesuai Pergub 88 Tahun 2019. Perhatikan 25 ruas jalan yang termasuk kawasan Sistem Ganjil Genap tersebut, ya!," tulis akun Instagram @dishubdkijakarta pada Senin 6 Juni 2022.
Untuk 12 ruas jalan baru selama 6-12 Juni 2022 belum dikenakan sanksi tilang, hanya akan diberhentikan hingga peneguran. Berbeda dengan 13 ruas jalan yang sudah diterapkan sejak sebelumnya.
"Selama tanggal 6-12 Juni 2022, kendaraan yang melanggar pada 12 jalan yang baru direaktivasi akan dilakukan pemberhentian dan peneguran. Sedangkan, 13 ruas jalan yang sudah aktif sebelumnya akan tetap dikenakan sanksi tilang. Pemberlakuan sanksi tilang di 25 ruas jalan bagi pelanggar akan dilakukan mulai Senin (13 Juni 2022)," jelasnya.
Aturan tersebut berlaku setiap Senin-Jumat pada pukul 06.00-10.00 WIB dan 16.00-21.00 WIB. Artinya, ganjil genap tidak berlaku pada akhir pekan dan hari libur nasional.
Berikut adalah 13 ruas jalan yang menerapkan sistem ganjil genap: