Mulai Hari ini, Petugas Akan Berlakukan Tilang Bagi Pelanggar Ganjil Genap di 25 Ruas Jalan di DKI Jakarta

- 13 Juni 2022, 08:40 WIB
Ganjil Genap Jakarta, Senin 13 Juni 2022 Lengkap dengan 25 Ruas Jalan dan Jam Operasi
Ganjil Genap Jakarta, Senin 13 Juni 2022 Lengkap dengan 25 Ruas Jalan dan Jam Operasi /Amir Faisol/Pikiran Rakyat

Cianjurpedia.com - Pihak Dinas Perhubungan DKI Jakarta sudah menerapkan aturan ganjil genap di 25 ruas jalan.

Mulai hari ini Senin 13 Juni 2022 akan berlaku tilang bagi pengendara yang melanggar di 25 ruas jalan tersebut.

"Ada 13 ruas jalan yang sebelumnya sudah aktif menerapkan sanksi tilang minggu ini,” tutur Kepala Dishub DKI Jakarta Sayfrin Liputo kepada awak media, Minggu 12 Juni 2022.

“Sementara 12 ruas jalan tambahan itu penegakan hukumnya baru pekan depan (13 Juni)," katanya lagi.

Baca Juga: Vkusno & Tochka, McDonald's -nya Rusia Akhirnya Buka Gerai di Moskow

Masih dari keterangan Syafrin, sebanyak 500 personel Dishub DKI Jakarta akan berjaga di 25 ruas jalan tersebut.

Adapun keberadaan petugas Dishub DKI Jakarta juga untuk menilai efektifitas penerapan sistem gage sebagai bahan evaluasi.

"Kita juga lihat dari kecepatan rata-rata harian seperti apa. Pemantauan dan penilaian dilakukan pagi sampai malam. Evaluasi akan terus kita lakukan setiap hari," jelasnya.

Syafrin melanjutkan, penerapan ganjil genap di 25 ruas jalan tersebut bukan untuk memindahkan kendaraan ke jalur alternatif.

Halaman:

Editor: Sutrisno

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x