Cianjurpedia.com - PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI memberikan sanksi tegas kepada pelaku pelecehan seksual yang terjadi di dalam kereta api.
Hal tersebut sebagai tanggapan KAI atas berita yang sempat viral di media sosial lantaran seorang penumpang perempuan kereta api Argo Lawu dari Solo Jakarta membagikan pengalaman tidak menyenangkan yang dialaminya.
Dalam video yang direkamnya, terlihat tangan seorang laki-laki yang duduk di sebelahnya mencoba meraba-raba paha penumpang perempuan itu.
Menurutnya, ia sudah berulang kali menegurnya, tapi tak digubris. Korban kemudian melaporkannya ke kondektur kereta dan memintanya untuk dipindahkan ke tempat duduk yang lain.
Menanggapi kejadian viral ini, KAI menyatakan akan melakukan langkah tegas kepada pelaku pelecehan seksual, apalagi saat di dalam perjalanan kereta api.
"KAI akan melakukan blacklist terhadap penumpang yang melakukan pelecehan seksual selama dalam perjalanan kereta api . Hal ini merupakan langkah tegas yang KAI lakukan untuk mencegah terjadinya kekerasan seksual pada layanan KAI," tulis akun Instagram @keretaapikita, Selasa 21 Juni 2022.
Kebijakan tersebut KAI terapkan untuk memberikan efek jera dan mencegah pelaku melakukan hal serupa di kemudian hari.