Kecurangan Perdagangan BBM di Banten dengan Remote Control, Pelaku Meraup Keuntungan Hingga Rp7 Miliar

- 23 Juni 2022, 10:22 WIB
Ilustrasi SPBU. Kecurangan Perdagangan BBM di Banten dengan Remote Control, Pelaku Meraup Keuntungan Hingga Rp7 Miliar   Cianjurpedia.com – Kecurangan perdagangan Bahan Bakar Minyak (BBM) diungkap oleh tim dari Ditreskrimsus Polda Banten. Lokasi SPBU berada di Gorda Nomor : 34-42117, Jalan Raya Sera
Ilustrasi SPBU. Kecurangan Perdagangan BBM di Banten dengan Remote Control, Pelaku Meraup Keuntungan Hingga Rp7 Miliar Cianjurpedia.com – Kecurangan perdagangan Bahan Bakar Minyak (BBM) diungkap oleh tim dari Ditreskrimsus Polda Banten. Lokasi SPBU berada di Gorda Nomor : 34-42117, Jalan Raya Sera /Unsplash/kocarkacir

 

Cianjurpedia.com – Kecurangan perdagangan Bahan Bakar Minyak (BBM) diungkap oleh tim dari Ditreskrimsus Polda Banten. Lokasi SPBU berada di Gorda Nomor : 34-42117, Jalan Raya Serang – Jakarta KM 70, Kecamatan Kibin Kabupaten Serang Banten.

Kecurangan penjualan BBM ini dilakukan dengan menggunakan remote control, dan dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yang merupakan manajer, yaitu BP (68) serta pemilik SPBU, yaitu FT (61). 

Mereka sudah melakukan kecurangan sejak tahun 2016 silam, dengan kisaran jumlah keuntungan yang diraup oleh para pelaku mencapai hingga 7 miliar rupiah. 

Menurut Kombes Pol Shinto Silitonga selaku Kabid Humas Polda Banten, kepolisian telah berhasil mengungkap kecurangan perdagangan BBM, pada Senin 06 Juni 2022, sekitar pukul 13.00 WIB. 

“Polda Banten telah berhasil ungkap kecurangan perdagangan BBM di SPBU Gorda di Jalan Raya Serang – Jakarta KM 70 Kecamatan. Kibin Kabupaten Serang Banten pada Senin (06 Juni 2022) sekitar pukul 13.00 WIB,” tutur Shinto kepada wartawan, melansir PMJ NEWS, pada Kamis 23 Juni 2022.

Baca Juga: Jawa Timur Secara Umum Cerah, Namun Waspada Hujan Petir di 2 Lokasi, Berikut Prakiraan Cuaca BMKG

Dari informasi yang Sinto sampaikan, pada saat pemeriksaan, petugas SPBU kedapatan melakukan kecurangan dengan cara memodifikasi mesin dispenser menggunakan remote control saat menjual BBM. 

“Saat dilakukan pengecekan di lokasi, benar adanya kegiatan penjualan BBM berjenis Pertalite, Pertamax, Pertamina Dex, Dexlite, dan Solar yang dilakukan oleh petugas SPBU tersebut dengan cara melakukan pengaturan pada mesin dispenser yang sudah dimodifikasi dengan menggunakan alat berupa remote control,” ujar Shinto.

Disamping itu, Kompol Chandra Sasongko, selaku Kasubdit I Industri Perdagangan dan Investasi (Indagsi) Ditreskrimsus Polda Banten, mengatakan bahwa dispenser SPBU tersebut sengaja ditambahkan komponen elektrik, berupa remote control serta saklar otomatis, oleh para pelaku. 

“Dalam memperdagangkan BBM jenis Pertalite, Pertamax, Pertamina Dex, Dexlite, dan Solar yang mengakibatkan tidak sesuai dengan ukuran takaran timbangan atau jumlah selain menurut ukuran yang sebenarnya, isi bersih, berat bersih, atau jumlah yang sebenarnya,” ucap Chandra.

Kemudian, dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa kecurangan dalam menjual BBM tersebut telah dilakukan oleh pelaku sejak 2016 hingga Juni 2022. Oleh karenanya para pelaku diperkirakan mendapatkan keuntungan mencapai 7 miliar rupiah.

“Dari hasil pemeriksaan para pelaku menjalankan kecurangan penjualan BBM ini mendapat keuntungan sebesar 4-5 juta per hari dengan jumlah keuntungan sekitar 7 miliar rupiah,” tutur Chandra

Chandra menjelaskan bahwa, penyidik telah menyita beberapa barang bukti di TKP, dalam pengungkapan kasus kecurangan ini.

Baca Juga: Jadwal Vaksin Booster Malang Hari Ini, Kamis 23 Juni 2022, Ada di 18 Lokasi

“Kami berhasil mengamankan barang bukti berupa 2 unit remote control, 4 alat relay yang terpasang pada masing-masing dispenser BBM, 1 bundle slip setoran margin, 1 bundle slip setoran surplus, 4 unit handphone, 7 bundle arsip berita acara permodalan SPBU Nomor: 34-42117, 4 unit CPU, 1 buah ATM, 1 buah buku tabungan, dan 2 bundle rekening Koran,” kata Chandra.

Oleh karenanya, para pelaku dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 8 ayat 1 huruf c Jo Pasal 62 ayat 1 Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Dan/atau Pasal 27, Pasal 30 Jo Pasal 32 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 2 tahun 1981 tentang Metrologi Legal Jo Pasal 55 ayat 1 dan atau Pasal 56, dengan hukuman minimal 5 tahun penjara. 

Selain itu, menurut Maman Arifrahman selaku Fungsional Pengawas Kemetrologian, juga sebagai saksi ahli dari Metrologi Ilegal, menerangkan bahwa SPBU Kibin telah diperiksa pihaknya, dan penyusutan mencapai 500 mililiter.

“Kita telah melakukan pengujian dengan menggunakan alat yang namanya Push secara ukur standar yang kapasitasnya 20 liter, kita uji di dispenser 01 dengan temuan susutnya kurang lebih 500 mililiter,” ujarnya.

Menurut Maman, takaran jumlah susutnya jauh melebihi batas yang diizinkan oleh peraturan kementerian perdagangan nomor 23, tentang teknis bejana ukur.

Kemudian Yuniarso selaku Penyidik Pegawai Negeri Sipil Perlindungan Konsumen, sekaligus sebagai saksi ahli dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), menjelaskan bahwa konsumen memiliki hak untuk dilayani dengan benar dan jujur oleh para pelaku usaha perdagangan. 

“Kami mengapresiasi kepada Ditreskrimsus Polda Banten atas pengungkapan kecurangan penjualan BBM yang merugikan konsumen, kami siap membantu dan berkoordinasi dengan Polda Banten untuk mengawasi agar menghindari kecurangan di SPBU lainnya.” ucap Yuniarso mengakhiri pembicaraan.***

Editor: Mayang Ayu Lestari

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x