Bagaimana Cara Melindungi Diri dari Begal?, Harus Melawan atau Pasrah?

- 19 Juli 2022, 13:10 WIB
  ilustrasi pembegalan
ilustrasi pembegalan /Pikran Rakyat Bekasi/

Cianjurpedia - Maraknya kasus pembegalan yang terjadi membuat masyarakat menjadi semakin waspada terutama bagi pengguna kendaraan bermotor roda dua.

Beberapa kasus pembegalan yang terjadi malah menyebabkan korban berubah menjadi tersangka setelah melakukan pembelaan diri.

Lalu apa yang harus kita lakukan saat menghadapi begal?, haruskah membela diri atau pasrah?.

Dilansir dari kanal Youtube Polda Metro Jaya simak penjelasan Bidhumas Polda Metro Jaya, Aiptu Jacklyn.

Baca Juga: Kapolri Resmi Copot Jabatan Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo, Begini Tanggapan Mahfud MD

Pembelaan diri dibagi menjadi dua yaitu perbuatan pembelaan darurat dan pembelaan terpaksa (noodweer) diatur dalam Pasal 49 KUHP yang berbunyi:

(1) Tidak dipidana, barangsiapa melakukan tindakan pembelaan terpaksa untuk diri sendiri maupun untuk orang lain, kehormatan kesusilaan atau harta benda sendiri maupun orang lain, karena ada serangan atau ancaman serangan yang sangat dekat dan yang melawan hukum pada saat itu.

(2) Pembelaan terpaksa yang melampaui batas, yang langsung disebabkan oleh keguncangan jiwa yang hebat karena serangan atau ancaman serangan itu, tidak dipidana.

“jadi untuk masyarakat, kalau memang tidak bersalah dan memenuhi unsur tentang pembelaan terpaksa, jangan pernah takut” ujar Aiptu Jacklyn.

Aiptu Jacklyn menjelaskan bahwa yang utama adalah menyelamatkan diri sendiri, ia juga memberi tips pada pengendara motor.

Bagi pengguna kendaraan motor, jika ingin bepergian ke tempat yang sunyi atau rawan kejahatan, usahakan untuk tidak sendiri.

Baca Juga: Korban Kecelakaan Maut Truk Tangki Pertamina Sudah Teridentifikasi, Polisi Minta Keluarga Melapor ke RS Polri

Namun Aiptu Jacklyn juga menjelaskan agar jangan salah mengartikan Pasal 49 KUHP tentang pembelaan diri.

“jika begal sudah diamankan baik oleh masyarakat maupun diri sendiri, tidak dibenarkan jika terjadi tindakan penganiayaan setelahnya, karena itu sudah pasti pelanggaran hukum” ujar Aiptu Jacklyn.

Terakhir Aiptu Jacklyn menyampaikan untuk masyarakat agar jangan takut untuk melawan tidak kejahatan.***

 

Editor: Sutrisno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah