Ingin Jadi Jurnalis? Berikut Fungsi Pers dan 11 Pasal Kode Etik Jurnalistik yang Harus Kamu Ketahui

- 19 Juli 2022, 17:43 WIB
Ilustrasi Jurnalis
Ilustrasi Jurnalis /Unsplash/Markus Winkler/

Pasal 10: Wartawan Indonesia segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat disertai dengan permintaan maaf kepada pembaca, pendengar, dan atau pemirsa.

Pasal 11: Wartawan Indonesia melayani hak jawab dan hak koreksi secara proporsional.***

 

Halaman:

Editor: Sutrisno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah