Ingin Jadi Jurnalis? Berikut Fungsi Pers dan 11 Pasal Kode Etik Jurnalistik yang Harus Kamu Ketahui

- 19 Juli 2022, 17:43 WIB
Ilustrasi Jurnalis
Ilustrasi Jurnalis /Unsplash/Markus Winkler/

Cianjurpedia.com - Jurnalis merupakan seseorang yang menghimpun berita, mencari fakta, dan melaporkan peristiwa ke media massa atau pers.

Pers memiliki fungsi yang sangat penting, dalam UU Republik Indonesia No. 40 Tahun 1999 Tentang Pers Pasal 3 Ayat 1 yakni ‘Pers nasional mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan dan kontrol sosial’.

Sebagai media informasi artinya melalui pers masyarakat dapat mengetahui informasi tentang berbagai hal yang terjadi.

Fungsi pers sebagai media pendidikan artinya informasi yang disajikan dapat menambah pengetahuan masyarakat.

Baca Juga: Usai Kecelakaan Maut di Transyogi, Kini Muncul 3 Petisi Usulkan Penutupan Lampu Merah CBD, Ini Alasannya

Fungsi pers sebagai hiburan artinya berita yang disajikan tidak hanya hardnews tapi juga berita yang menghibur, misalnya berita tentang gaya hidup.

Sedangkan fungsi pers sebagai kontrol sosial artinya pers melakukan pencegahan terjadinya penyalahgunaan kekuasaan yang dilakukan oleh pejabat pemerintahan.

Ada 11 pasal kode etik jurnalistik yang merupakan acuan jurnalis dalam menjalani profesinya.

Berikut adalah 11 Pasal kode etik jurnalistik:

Halaman:

Editor: Sutrisno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x