Cianjurpedia.com – Pelaksanaan vaksinasi Covid-19 booster kedua untuk kalangan tenaga kesehatan (nakes) akan dimulai pada Jumat, 29 Juli 2022.
Hal tersebut tercantum dalam Surat Edaran Nomor HK.02.02/C/3615/2022 yang diterbitkan oleh Kementerian Kesehatan RI.
Seperti yang dilansir dari ANTARA, menurut Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan RI Maxi Rein Rondonuwu, surat edaran tersebut berisi tentang vaksinasi Covid-19 dosis booster kedua bagi sumber daya manusia bidang kesehatan.
“Hari ini dibuat edaran ke semua dinas kesehatan dan rumah sakit untuk pelaksanaan booster kedua bagi tenaga kesehatan,” terang Maxi.
Menurut Kementerian Kesehatan, vaksinasi dosis keempat atau booster kedua pada nakes dapat dilakukan menggunakan produk vaksin Covid-19 yang telah mendapatkan persetujuan penggunaan dalam kondisi darurat (Emergency Use Authorization/EUA) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan dengan memperhatikan ketersediaan vaksin.
Vaksinasi booster kedua dapat diberikan enam bulan setelah vaksinasi booster yang pertama.
Untuk pelayanannya sendiri akan tersedia di fasilitas pelayanan kesehatan dan pos pelayanan vaksinasi Covid-19.