Polri Tak Bisa Ungkapkan Motif Pembunuhan Brigadir J: Untuk Menjaga Perasaan Dua Pihak

- 11 Agustus 2022, 17:29 WIB
Polri t8dak beberkan motif pembunuhan Brigadir J
Polri t8dak beberkan motif pembunuhan Brigadir J /UNSPLASH/@tingeyinjurylawfirm

Cianjurpedia.com – Beberapa hari terakhir ini publik menantikan apa motif tersembunyi di balik peristiwa penembakan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.

Hari ini, Kamis, 11 Agustus 2022, Polri akhirnya mengungkap alasan motif penembakan terhadap Brigadir J belum dapat disampaikan ke publik.

Hal tersebut lantaran untuk menjaga perasaan kedua belah pihak, yakni Brigadir J maupun tersangka utama, Irjen Ferdy Sambo.

“Pak Kabareskrim menyampaikan harus menjaga perasaan dua pihak, baik pihak dari Brigadir Yoshua maupun pihaknya dari saudara FS,” ungkap Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo sebagaimana dikutip oleh Cianjurpedia.com dari laman PMJNews, Kamis, 11 Agustus 2022.

Baca Juga: Benarkah Hipertensi Dapat Mempengaruhi Masalah Seksual? Simak Penjelasan dr. Tunggul

Mengenai kasus pembunuhan Brigadir J, Dedi Prasetyo mengatakan berdasarkan pernyataan Menko Polhukam Mahfud MD, bahwa kasus ini merupakan kasus yang sensitive, oleh karenanya dikhawatirkan akan menimbulkan pandangan yang berbeda-beda jika motifnya menjadi konsumsi publik.

“Pak Menko Polhukam sudah menyampaikan juga karena ini masalah sensitif, nanti akan dibuka di persidangan. Di persidangan silakan, kalau dikonsumsi ke publik nanti timbul image yang berbeda-beda,” jelas jenderal bintang dua Polri itu.

Dedi juga menjelaskan motif pembunuhan yang dilakukan Ferdy Sambo merupakan salah satu materi penyidikan, yang mana akan disampaikan di persidangan.

"Karena ini materi penyidikan dan semuanya nanti akan diuji di persidangan inshaallah nanti akan disampaikan di persidangan," jelas Dedi.

Baca Juga: Kebanyakan Orang Indonesia Berhubungan Seksual Tidak Menggunakan Alat Kontrasepsi

Sebelumnya juga telah diberitakan bahwa Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto menilai motif penembakan Brigadir J hanya menjadi konsumsi penyidik.

Demi menjaga perasaan semua pihak, motif pembunuhan berencana tersebut akan diungkap dalam persidangan.

"Untuk menjaga perasaan semua pihak, biarlah (motif pembunuhan berencana Brigadir J) jadi konsumsi penyidik," ujar Komjen Agus Andrianto pada Rabu, 10 Agustus 2022.

"Nanti mudah-mudahan (motif) terbuka saat persidangan," sambungnya.

Agus juga menyampaikan bahwa tersangka kasus penembakan Brigadir J sudah lengkap, sedangkan untuk tersangka di kasus-kasus turunannya, masih dalam penyelidikan.

"Kalau untuk kasus penembakan (tersangka) sudah lengkap. (Untuk) kasus turunannya kita tunggu Itsus sedang mendalami peran mereka," tutur Agus.

Sebagai informasi, keempat tersangka kasus pembunuhan Brigadir J, yakni Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E), Brigadir Kepala Ricky Rizal (Bripka RR), Kuat Ma’ruf (KW), dan Irjen Pol. Ferdy Sambo, akan dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 dengan ancaman maksimal hukuman mati, atau hukuman penjara seumur hidup.***

Editor: Sutrisno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah