Polisi Ringkus 24 Tersangka dari Hasil Mengungkap 10 Kasus Perjudian di Wilayah Banten

- 13 Agustus 2022, 08:49 WIB
Ilustrasi judi/pixabay
Ilustrasi judi/pixabay /

Baca Juga: Konspirasi Kode 303 Viral di Tiktok, Diduga Jadi Motif Ferdy Sambo Dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J

“Barang bukti yang berhasil disita oleh petugas dalam pengungkapan ini sejumlah 20 unit handphone berbagai merek yang digunakan untuk mengakses website judi online dan merekap nomor judi, uang sebesar Rp8.316.000, 3 kartu ATM, 1 buku tabungan dan puluhan kupon rekapan,” terang Shinto.

Shinto juga menjelaskan bahwa para pelaku perjudian tersebut didominasi oleh judi online.

“Pengungkapan perjudian ini didominasi oleh judi togel online dan sisanya judi dadu dengan pelaku didominasi oleh pengepul sebanyak 18 orang dan pemasang 6 orang,” ungkapnya.

Sementara dari hasil pemeriksaan ditemukan beragam situs web judi online yang digunakan para pelaku.

“Adapun website judi online yang digunakan para pelaku ini di antaranya WWW.DEWATOGEL.COM, LADANG TOTO 2, 98 TOTO dan PAKONG 888,” jelas Shinto.

Menurut keterangannya, secara umum modus operandi para pelaku yaitu menjadi pengepul dan menawarkan judi online tersebut secara konvensional kepada masyarakat.

“Dominan para pelaku ini menjadi pengepul dengan cara memiliki akun di website judi online kemudian menawarkannya secara konvensional kepada masyarakat,” tambah Shinto.

Nantinya, ke-24 tersangka ini akan dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang Perjudian dan diancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun.

Lebih lanjut, Shinto juga menghimbau masyarakat untuk menghubungi hotline pengaduan informasi judi jika masyarakat menemukan atau memiliki informasi dalam bentuk apapun.

Halaman:

Editor: Sutrisno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah