LPSK: Ada Kejanggalan dan Tolak Permintaan Perlindungan Istri Ferdy Sambo

- 15 Agustus 2022, 16:57 WIB
Irjen Pol Ferdy Sambo bersama Ny,Putri Candrawathi Ferdy Sambo
Irjen Pol Ferdy Sambo bersama Ny,Putri Candrawathi Ferdy Sambo /Dok.Devisi Provos Polri/OkeNTT

Cianjurpedia.com – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menolak permintaan perlindungan yang telah diajukan istri Irjen Pol Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, hal ini diputuskan setelah melakukan sejumlah asesmen.

“LPSK memutuskan untuk menolak atau menghentikan penelaahan terhadap Ibu P ini, karena memang tidak bisa diberikan perlindungan,” ucap Hasto Atmojo Suroyo kepada wartawan di kantor LPSK, Jakarta Timur, Senin, 14 Agustus 2022.

Menurut Hasto, LPSK menggelar rapat pimpinan mengenai keputusan permintaan pengajuan perlindungan Putri Candrawathi, lalu, pihaknya telah menemukan adanya kejanggalan sejak awal permohonan perlindungan diajukan.

Kejanggalan tersebut ada dua laporan permintaan pengajuan. Selain itu, lanjut Hasto, LPSK pun menilai pihak Putri Candrawathi tak bekerjasama dengan baik ketika dilakukan asesmen terhadapnya.

Baca Juga: Anda memiliki Tekanan Darah Rendah? Berikut Penyebab dan Cara Mengatasinya

“Sejak awal memang ada kejanggalan dalam permohonan ini. Pertama, ada dua permohonan lain yang diajukan Ibu P bertanggal 8 Juli 2022 dan ada permohonan yang didasarkan pada LP yang diajukan oleh polres Jakarta Selatan bertanggal 9 Juli 2022,” pungkasnya.

Hasto lanjut menjelaskan, LPSK setidaknya sudah dua kali bertemu dengan Putri. Namun, tidak ada keterangan didapat terkait kasus meninggalnya Brigadir J.

Baca Juga: Apakah Tindak Pencurian yang Dilakukan Pengidap Kleptomania Bisa Dipidana?, Simak Penjelasan berikut

Baca Juga: Pengacara Keluarga Brigadir J Minta PPATK Periksa Semua Rekening Ajudan Ferdy Sambo

Hasto mengatakan pihaknya meragukan dengan permintaan perlindungan Putri, lalu LPSK memutuskan menolak permohonan perlindungan, setelah laporan dugaan pelecehan yang dibuat di Polres Jakarta selatan dinyatakan dihentikan pengusutannya.

“Karena sudah sampai titik bahwa Bareskrim menghentikan pengusutan terhadap laporan yang diajukan oleh Ibu P dengan tindak pidana pelecehan seksual ternyata tidak ditemukan tindak pidana tersebut,” pungkasnya.

Hasto juga menambahkan LPSK tetap akan menerima permintaan pengajuan perlindungan di waktu depan, meskipun permohonan Putri ditolak.***

Editor: Sutrisno

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x