Cianjurpedia.com - Pencurian merupakan salah satu tindakan kriminalitas.
Pencurian tidak hanya dilakukan oleh orang yang sehat secara jasmani dan rohani.
Namun, pencurian juga dilakukan oleh seseorang yang mengidap gangguan kejiwaan kleptomania.
Pengidap kleptomania tidak dapat menahan dorongan diri untuk mencuri.
Baca Juga: Komnas HAM Akan Meninjau Lokasi Kejadian Penembakan Brigadir J
Orang yang mengidap kleptomania mendapatkan kepuasan setelah melakukan tindakan pencurian.
Pada dasarnya benda-benda yang dicuri pengidap kleptomania tidak berharga.
Seperti sepatu bekas, kaus kaki bekas, sisir, permen, coklat, dan benda-benda lainnya.
Lalu apakah pengidap kleptomania akan dihukum jika melakukan tindak pencurian?.