Penetapan status tersangka terhadap Putri Candrawathi membuat jumlah tersangka dalam kasus ini bertambah menjadi lima orang.
Sebelumnya, timsus telah menetapkan empat tersangka, antara lain Irjen Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer (Bharada E), Bripka Ricky Rizal (Bripka RR), dan Kuat Ma'ruf (KM).***