Putri Candrawathi Istri Ferdy Sambo Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J

- 19 Agustus 2022, 15:00 WIB
Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawati
Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawati /Instagram/@divpropampolri

Cianjurpedia.com – Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi pada Jumat, 19 Agustus 2022 resmi ditetapkan sebagai tersangka baru atas kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

“Penyidik juga telah melaksanakan pemeriksaan secara mendalam dengan scientific crime investigasi, penyidik telah menetapkan saudari PC sebagai tersangka,” kata Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto di Mabes Polri, Jakarta, Jumat, 19 Agustus 2022.

Agung Budi Maryoto sebelumnya juga menjelaskan bahwa penyidikan ini akan terus dibuka seterang-terangnya, di mana timsus dan penyidik akan bekerja secara maksimal.

“Terhadap keempat tersangka ini penyidik akan menyerahkan berkas perkara empat tersangka, kepada kejaksaan FS, RR, RE, KM,” jelas Agung.

Baca Juga: PPATK Lakukan Pembekukan Aliran Dana dari Rekening Brigadir J

“Timsus, per hari ini telah melaksanakan pemeriksaan khusus terhadap anggota kita 83 orang, yang sudah direkomendasi penempatan khusus 35 orang,” tambahnya.

Di samping itu Komjen Agung juga menjelaskan ada 18 orang yang sudah ditempatkan khusus, namun kini telah berkurang 3 orang lantaran sudah ditetapkan menjadi tersangka.

“Dari personil yang sudah dipatsus tinggal 15 orang penyidik melakukan pemeriksaan mendalam, 6 orang patut diduga melakukan tindak pidana OJ, menghalangi penyidikan, 5 patsus akan dilimpahkan ke penyidik,” pungkas Agung.

Baca Juga: 5 Manfaat Kacang Hijau yang Bagus untuk Kesehatan Tubuh

Halaman:

Editor: Sutrisno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x