Proses Pemberhentian Tidak Hormat Ferdy Sambo Sedang Diproses Propam Polri

- 19 Agustus 2022, 20:14 WIB
Proses Pemberhentian Tidak Hormat Ferdy Sambo Sedang Diproses Propam Polri
Proses Pemberhentian Tidak Hormat Ferdy Sambo Sedang Diproses Propam Polri /Pikiran Rakyat


Cianjurpedia.com - Divisi Profesi dan Pengamanan (Div Propam) Polri tengah memproses pemberhentian tidak hormat Irjen Pol Ferdy Sambo sebagai anggota Polri atas kasus pembunuhan berencana Brigadir Novriansyah Joshua Hutabarat atau Brigadir J.

“Kadiv Propam Polri sudah melaporkan (PTDH) masih dalam proses pemberkasan,” kata Inspektur Pengawasan Umum (Irsum) Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto di Mabes Polri Jakarta, Jumat 19 Agustus 2022.

PTDH anggota Polri ini diatur dalam Peraturan Polisi (Parpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang kode etik profesi dan Komisi Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia yang telah ditetapkan pada 14 Juni 2022 dan undang kan pada 15 Juni 2022.

Pada pasal 111 berbunyi terhadap terduga pelanggar kode etik profesi Polri yang diancam dengan sanksi PTDH diberikan kesempatan untuk mengajukan pengunduran diri dari dinas Polri atas dasar pertimbangan tertentu sebelum pelaksanaan sidang KKEP.

Baca Juga: Setelah Satu Minggu Hiatus, Alchemy of Souls Bagikan Spoiler Episode 17, Pertemuan Jang Wook dan Jang Gang

“Insya Allah dalam waktu dekat juga akan dilakukan sidang kode etik tapi belum bisa minggu ini tapi paling tidak Minggu berikutnya,” ujar Agung.

Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bersama 3 tersangka lainnya berada Richard Eliezer, Bripka Ricky Riza, dan kuat Ma'ruf.

Selain keempat tersangka tersangka penyidik baru saja menetapkan Putri Candrawathi sebagai tersangka baru yang sama-sama dijerat dengan paksa 340 KUHP subsider 338 junto pasal 55 dan pasal 56 KUHP.

Dalam kasus ini Ferdi memerintahkan Bharada E menembak Brigadir J juga mengaku menjadi otak dari pembunuhan berencana.***

Editor: Sutrisno

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x