Polda Metro Tangkap dan Tahan Warga Pekanbaru Karena Unggah Konten Ferdy Sambo

- 26 Agustus 2022, 12:07 WIB
Polda Metro Tangkap dan Tahan Warga Pekanbaru Karena Unggah Konten Ferdy Sambo
Polda Metro Tangkap dan Tahan Warga Pekanbaru Karena Unggah Konten Ferdy Sambo /Pixabay/4711018/


Cianjurpedia.com – Seorang warga asal Pekanbaru, Riau, bernama Masril ditangkap dan ditahan oleh Polda Metro Jaya lantaran mengunggah konten terkait kasus mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo.

Masril ditangkap berdasarkan laporan polisi pada 29 Juli 2022 bernomor LP/A/846/VII/2022/SPKT/Polda Metro Jaya.

Kemudian pada 31 Juli 2022, Masril ditangkap oleh polisi di kediamannya yang berlokasi di Jalan Hang Tuah, Tanayan Raya, Kota Pekanbaru.

“Iya betul, (pelaku M) sudah ditahan 22 hari,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan, sebagaimana Cianjurpedia.com lansir dari laman PMJNews pada Kamis, 26 Agustus 2022.

Baca Juga: Overthinking Dapat Menyebabkan Stres Hingga Depresi, Berikut Penjelasannya

Endra Zulpan menambahkan, Masril dilaporkan polisi dengan kode A, di mana laporan tipe A adalah laporan yang dibuat oleh anggota Polri.

Konten yang diunggah Masril yang menyebabkan dirinya ditangkap dan ditahan adalah konten yang berisi pembahasan dugaan aktivitas perjudian yang pertama kali diunggah oleh akun @opposite6890.

Berdasarkan keterangan, warga yang berdomisili di Pekanbaru ini juga memberi tagar #BerantasJudiOnline dalam unggahan di akun media sosialnya itu.***

Editor: Sutrisno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x