Usai Diberhentikan dengan Tidak Hormat Ferdy Sambo Mengajukan Banding, Begini Tanggapan Polri

- 26 Agustus 2022, 09:45 WIB
Putusan Sidang Kode Etik Sudah Dibacakan, Ferdy Sambo Ajukan Banding
Putusan Sidang Kode Etik Sudah Dibacakan, Ferdy Sambo Ajukan Banding /Tangkapan layar dari Youtube Polri TV Radio/


Cianjurpedia.com - Sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) telah menjatuhkan putusan Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) kepada anggota Polri Irjen Pol Ferdy Sambo.

Mantan Kepala Divisi Propam itu mengajukan banding atas keputusan tersebut.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan Ferdy Sambo berhak mengajukan banding. Keputusan banding nantinya akan bersifat final dan mengikat.

"Khusus untuk kasus Irjen FS (Ferdy Sambo), banding adalah keputusan final dan mengikat. Tidak berlaku itu (Parpol baru), tidak berlaku PK," ucap Dedi di Gedung TNCC Mabes Polri, Jumat, 26 Agustus 2022.

Baca Juga: The Fact Music Awards Umumkan Line Up Kedua Pengisi Acara, Ada Stray Kids, (G)I-DLE, Kep1er dan LE SSERAFIM

"Jadi keputusan banding putusan final dan mengikat, sudah tidak ada upaya hukum lagi," lanjutnya.

Menurut Dedi, Ferdy Sambo punya waktu tiga hari untuk mengajukan banding. "Yang bersangkutan sesuai dengan Pasal 69 yang bersangkutan dikasih kesempatan untuk menyampaikan banding secara tertulis 3 hari kerja," katanya.

"Selanjutnya sesuai dengan Pasal 69, nanti untuk sekretaris KEPP dalam waktu banding 21 hari akan memutuskan keputusannya, apakah keputusannya tersebut sama dengan yang disampaikan pada hari ini atau ada perubahan," ungkapnya.

Dengan kesempatan itu, Dedi juga menekankan Ferdy Sambo akan menerima dari hasil pengajuan bandingnya tersebut. "Yang jelas yang bersangkutan sudah menerima apapun keputusan yang akan diambil sidang bandingnya," tukasnya.***

Editor: Sutrisno

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x