Kompolnas Turut Hadiri Sidang Etik Ferdy Sambo, Polri: Sebagai Bentuk Transparansi

- 26 Agustus 2022, 16:40 WIB
Kompolnas Turut Hadiri Sidang Etik Ferdy Sambo
Kompolnas Turut Hadiri Sidang Etik Ferdy Sambo /M RISYAL HIDAYAT/ANTARA FOTO


Cianjurpedia.com – Sebagai bentuk transparansi, Kompolnas (Komisi Kepolisian Nasional) turut menghadiri sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) oleh Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap Ferdy Sambo.

Sebagaimana disampaikan oleh Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo setelah sidang etik Ferdy Sambo usai digelar di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat 26 Agustus 2022.

“Selama proses sidang KEP tadi dihadiri oleh Kompolnas RI sebagai bentuk transparansi, objektivitas, serta akuntabilitas Polri,” kata Dedi.

Sidang KEP dipimpin oleh Kepala Badan Intelijen dan Keamanan (Kabaintelkam) Polri Komjen Ahmad Dofiri dan beranggotakan Wakil Inspektorat Pengawas Umum (Wairwasum) Irjen Tornagogo Sihombing, Kadiv Propam Irjen Syahardiantono, Gubernur PTIK Irjen Yazid Fanani dan Irjen Rudolf Albert Rodja.

Baca Juga: Spoiler Big Mouth Episode 9, Serangan Balik Park Chang Ho Terhadap Musuhnya Diungkap Lewat Siaran Langsung

Pada sidang kode etik yang berjalan selama hampir 16 jam itu, diputuskan secara kolektif kolegial untuk memberikan tiga sanksi kepada Ferdy Sambo, salah satunya adalah Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH).

Sementara sanksi lainnya adalah sanksi etika, perihal tindakan Ferdy Sambo melakukan pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J yang merupakan perbuatan tercela.

Selain itu juga ada sanksi administrasi berupa penempatan khusus dalam tempat khusus (patsus) selama 20 hari.

“Kemudian Pemberhentian Dengan Tidak Hormat atau PTDH sebagai anggota Polri,” tegas Dedi.

Baca Juga: Jelang Dua Episode Terakhir, Tim Produksi Alchemy of Souls Konfirmasi Season 2 Tayang pada Bulan Desember 2022

Halaman:

Editor: Sutrisno

Sumber: PMJNews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x