Sesuai Dengan Keppres, Jokowi Akan Pimpin Prosesi Pemecatan Ferdy Sambo

- 26 Agustus 2022, 17:39 WIB
Sesuai Dengan Keppres, Jokowi Akan Pimpin Prosesi Pemecatan Ferdy Sambo
Sesuai Dengan Keppres, Jokowi Akan Pimpin Prosesi Pemecatan Ferdy Sambo /Twitter/@jokowi/

Cianjurpedia.com - Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menjelaskan Presiden Joko Widodo atau Jokowi akan memimpin langsung prosesi pemberhentian dengan tidak hormat (PDTH) terhadap Inspektur Jenderal Ferdy Sambo.

Jokowi bakal memimpin langsung proses pemecatan karena Sambo perwira berpangkat tinggi.

Aturan pencopotan oleh Presiden Jokowi ini merujuk kepada keputusan presiden atau Keppres pasal 29 nomor 70 tahun 2002 tentang organisasi dan tata kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Selain itu Dedi mengatakan pihak yang dulunya mengangkat sebagai Jenderal adalah Presiden Jokowi.

Baca Juga: Kompolnas Turut Hadiri Sidang Etik Ferdy Sambo, Polri: Sebagai Bentuk Transparansi

“Jadi Presiden yang mengangkat dan memberhentikan Pati tersebut,” kata Dedi.

Ferdy Sambo menjalani sidang kode etik di Komisi Kode Etik Polisi (KKEP) pada Kamis kemarin.

Kepala Badan Intelijen dan keamanan kabaintelkam Polri Komjen Ahmad Dofiri yang memimpin sidang etik mengatakan Ferdy sambo terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Sumpah dan jabatan serta kode etik profesi anggota Polri.

“Menjatuhkan sanksi berupa pemberhentian dengan tidak hormat atau PTDH sebagai anggota Polri,” jelas Komjen Ahmad Dofiri

Halaman:

Editor: Sutrisno

Sumber: Instagram


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x