Cianjurpedia.com – Hingga kini, masih marak terjadi kekerasan dalam rumah tangga atau KDRT di sekitar kita. Entah dari kalangan orang biasa atau pun dari golongan selebriti.
Masih hangat diberitakan, kabar pedangdut Lesti Kejora yang melaporkan suaminya, Rizky Billar, ke Polres Metro Jakarta Selatan pada Rabu malam, 28 September 2022, terkait dugaan KDRT.
Lantas, jika kita menemukan tindak pidana KDRT di lingkungan sekitar, atau bahkan jika kita sendiri yang mengalaminya, apa yang harus kita lakukan? Simak terus artikel ini untuk mengetahui jawabannya.
Melansir dari laman Siapnikah, bentuk KDRT terbagi ke dalam empat kategori. Yang pertama adalah kekerasan fisik, suatu perbuatan yang mengakibatkan rasa sakit, jatuh sakit, atau luka berat.
Kategori yang kedua adalah kekerasan psikis, yaitu perbuatan yang mengakibatkan ketakutan hilangnya rasa percaya diri.
Kategori selanjutnya ialah kekerasan seksual, yang meliputi pemaksaan hubungan seksual yang dilakukan terhadap orang yang menetap dalam lingkup rumah tangga tersebut dan pemaksaan hubungan seksual terhadap salah seorang dalam lingkup rumah tangganya dengan orang lain untuk tujuan tertentu.
Kategori terakhir atau yang keempat adalah penelantaran rumah tangga, di mana kepala keluarga tidak memberikan nafkah baik lahir maupun batin.
Sebagai negara hukum, Indonesia telah mengatur Undang-Undang (UU) terkait KDRT, antara lain UU Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.