Simak Daftar 14 Jenis Pelanggaran yang Akan Ditindak Dalam Operasi Zebra Jaya 2022 Polres Metro Bekasi Kota

- 29 September 2022, 17:12 WIB
Simak Daftar 14 Jenis Pelanggaran yang Akan Ditindak Dalam Operasi Zebra Jaya 2022 Polres Metro Bekasi Kota.
Simak Daftar 14 Jenis Pelanggaran yang Akan Ditindak Dalam Operasi Zebra Jaya 2022 Polres Metro Bekasi Kota. /Instagram.com/@restrobekasikota_official

Cianjurpedia.com -  Polres Metro Bekasi Kota akan menggelar operasi kepolisian “Operasi Zebra Jaya 2022” mulai tanggal 3-16 Oktober 2022.

“Operasi Zebra Jaya 2022” yang digelar selama 14 hari ini diprioritaskan untuk menindak para pelanggar dengan kriteria tertentu.

Dilansir Cianjurpedia dari akun instagram @restrobekasikota_official pada Kamis 29 September 2022, berikut ini 14 jenis pelanggaran yang akan ditindak oleh Polres Metro Bekasi Kota pada “Operasi Zebra Jaya 2022”.

Baca Juga: Simak Daftar 8 Jenis Pelanggaran yang Akan Ditindak Dalam Operasi Zebra Lodaya 2022 Polresta Bogor Kota

1.Pengemudi kendaraan bermotor yang melawan arus. Mereka yang melanggar akan dikenakan Pasal 287 ayat 1 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) dengan ancaman pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau sanksi denda paling banyak Rp500 ribu.

2.Mengendarai kendaraan bermotor dalam pengaruh minuman keras atau alkohol. Mereka yang melanggar akan dikenakan Pasal 283 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) dengan ancaman kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp750 ribu.

3.Pengemudi kendaraan bermotor yang menggunakan handphone (HP) saat berkendara. Mereka yang melanggar akan dikenakan Pasal 283 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) dengan ancaman pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp750 ribu.

4.Pengemudi kendaraan bermotor yang tidak menggunakan Helm SNI. Mereka yang melanggar akan dikenakan Pasal 291 ayat 1 dan 2 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) dengan ancaman pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu.

Baca Juga: Prosedur Permohonan Penggantian SIM yang Hilang atau Rusak, Berikut Ini Dokumen yang Harus Disiapkan

Halaman:

Editor: Hanif Hafsari Chaeza

Sumber: Instagram @restrobekasikota_official


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x