Pastikan korban menggunakan earphone agar pertanyaan yang kita ajukan tidak ketahuan atau tidak terdengar oleh pelaku KDRT.
Sejumlah pertanyaan yang bisa diajukan misalnya, “apakah kamu terluka?”, “apakah lukamu sudah diobati?”, “apakah kamu perlu aku antar ke rumah sakit?”, atau “apakah aku boleh menghubungi anggota keluargamu yang lain?”.
2. Laporkan pelaku KDRT
Hal kedua yang perlu dilakukan adalah melaporkan pelaku KDRT ke lembaga-lembaga seperti kepolisian (dengan panggilan darurat 112), Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (Hotline WA: 081388822669 atau email [email protected]), Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (Hotline: 081317617622), Yayasan Pulih (Hotline: 08118436633), dan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Hotline: 0211500771).
Itulah hal-hal penting yang perlu dilakukan jika Anda mengalami atau menemukan tindakan KDRT di lingkungan sekitar. Semoga artikel ini bermanfaat, dan selalu utamakan keselamatan Anda dan orang tercinta.***