Cianjurpedia.com - Kartu AK1 (Kartu Kuning/Kartu Pencari Kerja) dan Surat Keterangan Bebas Narkoba (SKBN) adalah dua hal yang sering muncul dalam persyaratan untuk melamar pekerjaan, atau melengkapi kebutuhan administrasi suatu dokumen.
Kartu Kuning adalah kartu tanda pencari kerja yang dikeluarkan oleh Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker), dan dibuat dengan tujuan untuk pendataan para pencari kerja.
Dalam Kartu Kuning tercantum informasi seperti nama, nomor induk kependudukan (NIK), data kelulusan, hingga riwayat singkat pendidikan. Informasi tersebut akan diteruskan kepada pihak perusahaan/instansi yang mencari pekerja.
SKBN adalah surat yang memuat informasi yang menyatakan bahwa pemohon yang bersangkutan tidak pernah terkontaminasi dengan narkotika dan obat-obatan adiktif. Untuk mengetahuinya, dibutuhkan serangkaian tes dan uji laboratorium terhadap pemohon SKBN.
Baca Juga: Jadwal Vaksin Booster Surabaya Hari Ini, Selasa 27 Desember 2022, Ada di 30 Lokasi
Langkah-Langkah Membuat Kartu Kuning
Dilansir dari web disnaker.bandungkab.go.id, terdapat beberapa persyaratan dan cara yang harus dilakukan untuk membuat Kartu Kuning:
Syarat Membuat Kartu Kuning di Disnaker