Beredar Hoax Aturan Perppu Cipta Kerja Tentang Hak Cuti hingga PHK Sepihak, Berikut Klarifikasi Kemnaker

- 6 Januari 2023, 15:52 WIB
Ilustrasi Tenaga kerja. Beredar Hoax Aturan Perppu Cipta Kerja Tentang Hak Cuti hingga PHK Sepihak, Berikut Klarifikasi Kemnaker
Ilustrasi Tenaga kerja. Beredar Hoax Aturan Perppu Cipta Kerja Tentang Hak Cuti hingga PHK Sepihak, Berikut Klarifikasi Kemnaker /Pixabay/Pixels

 

Cianjurpedia.com - Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No. 2/2022 tentang Cipta Kerja (Ciptaker) masih menjadi polemik bagi masyarakat.

Hal tersebut disebabkan karena isu dan hoax yang beredar terkait sejumlah aturan dalam Perppu Cipta Kerja.

Mengatasi polemik yang terjadi, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengklarifikasi 11 hoax tentang sejumlah aturan dalam Perppu Cipta Kerja.

Hoax tersebut menimbulkan kebingungan di kalangan para pekerja, antara lain tentang uang pesangon, hak cuti, dihapusnya jaminan sosial, ancaman PHK sepihak oleh perusahaan, dan dikabarkan tidak akan ada lagi status karyawan tetap dalam sebuah perusahaan.

Baca Juga: Walau PPKM Resmi Dicabut, Penumpang KRL Commuterline Tetap Wajib Pakai Masker

Dilansir dari web PRFM News, berikut penjelasan terkait 11 hoax dalam aturan Perppu Cipta Kerja, seperti keterangan tertulis pada unggahan akun Instagram resmi Kemnaker:

  1. Benarkah uang pesangon akan dihilangkan?

Uang pesangon tetap ada. Bila terjadi PHK, pengusaha wajib membayar uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak yang besarnya sesuai alasan PHK;

  1. Benarkah UMP, UMK, UMSP dihapus?

Upah Minimum (UM) tetap ada. Gubernur wajib menetapkan UM Provinsi dan dapat menetapkan UM Kabupaten/Kota;

Halaman:

Editor: Mayang Ayu Lestari

Sumber: PRFM News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah