Syarat Naik Kereta Api Jarak Jauh di Awal Tahun 2023, Adakah Perubahan Setelah PPKM Resmi Dicabut?

- 7 Januari 2023, 21:17 WIB
Syarat Naik Kereta Api Jarak Jauh di Awal Tahun 2023, Adakah Perubahan Setelah PPKM Resmi Dicabut?
Syarat Naik Kereta Api Jarak Jauh di Awal Tahun 2023, Adakah Perubahan Setelah PPKM Resmi Dicabut? /Mayang Ayu Lestari/Cianjurpedia

- Tidak/belum vaksin Covid-19 dengan alasan medis, wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah;

- Tidak wajib menunjukkan hasil negatif RT PCR atau Antigen.

  1. Usia 13 - 17 tahun:

- Wajib vaksinasi Covid-19 dosis kedua;

- Tidak/belum divaksin karena alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah;

- Tidak wajib menunjukkan hasil negatif RT PCR atau Antigen.

  1. Usia 6 - 12 tahun:

- Wajib vaksinasi Covid-19 dosis kedua;

- Tidak/belum divaksin harus memiliki surat keterangan belum mendapatkan vaksinasi Covid-19 dari Puskesmas/fasilitas pelayanan kesehatan dengan alasan tertentu. Atau harus didampingi oleh orang tua/penumpang dewasa yang telah divaksinasi lengkap hingga vaksin booster 1 selama melakukan perjalanan.

Baca Juga: PPKM Berakhir, Presiden Jokowi Pastikan Masyarakat Bisa Kembali Beraktivitas Seperti Sebelum Ada Covid-19

  1. Usia di bawah 6 tahun:

- Tidak wajib vaksin Covid-19;

- Tidak wajib menunjukkan hasil negatif RT PCR atau Antigen, namun wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.

Halaman:

Editor: Mayang Ayu Lestari

Sumber: PRFM News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x