Mulai Tahun 2023, SIM C Motor Akan Dibagi Menjadi 3 Golongan, Simak Penjelasan dan Perbedaannya

- 8 Januari 2023, 08:52 WIB
SIM C Motor Akan Dibagi Menjadi 3 Golongan Mulai Tahun 2023, Simak Penjelasan dan Perbedaannya
SIM C Motor Akan Dibagi Menjadi 3 Golongan Mulai Tahun 2023, Simak Penjelasan dan Perbedaannya /Kemenpan RB

Berdasarkan tiga pembagian golongan, disimpulkan bahwa pemilik moge atau motor bermesin 250 cc, wajib memiliki SIM baru yakni SIM C1. Setelah aturan tersebut diberlakukan, SIM C saat ini hanya akan berlaku untuk sepeda motor bermesin di bawah 250 cc.

Tak hanya pemilik moge, para pemilik sepeda motor listrik juga harus mengganti SIM C mereka menjadi SIM C1 atau C2, tergantung pada kapasitas mesin motor.

Walau demikian, pemilik moge dan motor listrik tidak secara langsung bisa membuat SIM C1 atau SIM C2. Ada sebuah syarat yang harus dipenuhi terlebih dahulu.

Syarat yang harus dipenuhi pemilik kendaraan moge dan motor listrik untuk bisa mendapatkan SIM C1 atau SIM C2, yaitu harus memiliki SIM C selama minimal 12 bulan (1 tahun) sejak diterbitkan, sebelum naik ke golongan C1 atau C2.***




Halaman:

Editor: Mayang Ayu Lestari

Sumber: PRFM News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah