Cianjurpedia.com - Mulai tahun 2023, Korlantas Polri mulai menerapkan aturan pembagian SIM C (kendaraan bermotor roda 2) menjadi tiga golongan, yaitu SIM C, SIM C1, dan SIM C2. Pembagian tersebut berdasarkan kapasitas mesin dan jenis kendaraan bermotor.
Peraturan yang sudah disahkan sejak Februari 2021 lalu ini, mengacu pada Perpol Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.
Melansir dari PRFM News, berikut adalah perbedaan tiga golongan SIM C yang diatur dalam Perpol Nomor 5 Tahun 2021:
- SIM C
Golongan SIM ini berlaku untuk mengemudikan motor dengan kapasitas silinder mesin sampai dengan 250 cc (dua ratus lima puluh centimeter cubic);
- SIM C1
Golongan SIM ini berlaku untuk mengemudikan motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 250 cc sampai dengan 500 cc, atau kendaraan bermotor sejenis yang menggunakan daya listrik;
- SIM C2
Golongan SIM ini berlaku untuk mengemudikan motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 500 cc, atau kendaraan bermotor sejenis yang menggunakan daya listrik.
Baca Juga: Begini Cara Perpanjangan SIM Secara Online, Lebih Praktis dan Tidak Perlu ke Luar Rumah
Salah satu hal yang sering dibahas sejak lama dalam aturan pembagian SIM C tersebut, yaitu para pengendara motor gede (moge) terpaksa harus mengganti SIM mereka.