Cianjurpedia.com - PT Kereta Api Indonesia (Persero) menyediakan tarif reduksi untuk berbagai kalangan dan instansi, tarif khusus untuk berbagai rute dan perjalanan kereta api, dan tarif subkelas sebagai bentuk penghargaan kepada para pelanggan loyal KAI.
Melalui web kai.id pada 13 Januari 2023 lalu, VP Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan, program ini diberikan untuk mempermudah dan meningkatkan pelayanan KAI kepada masyarakat yang ingin bepergian menggunakan kereta api.
"Dengan adanya program-program tersebut diharapkan minat masyarakat untuk bepergian menggunakan kereta api akan semakin meningkat," ucap Joni.
Tarif Reduksi Kereta Api
Tarif reduksi diberikan KAI ke kalangan masyarakat tertentu. Dengan tarif reduksi, penumpang akan mendapatkan diskon sebesar 10-50 persen tergantung kategorinya. Berikut ketentuan tarif reduksi KAI untuk sejumlah kalangan dan instansi:
1. Lansia
Diskon 20 persen untuk kereta api komersial kelas ekonomi, bisnis, dan eksekutif dengan ketentuan pelanggan berusia 60 tahun atau lebih pada tanggal keberangkatan;
2. Legiun Veteran RI
a. Diskon sebesar 50 persen untuk kereta api komersial kelas ekonomi, bisnis, dan eksekutif yang berlaku di hari Selasa - Kamis. Tidak berlaku di hari besar/hari libur nasional lainnya dan hari-hari ramai yang ditetapkan oleh perusahaan;
b. Diskon sebesar 30 persen untuk kereta api komersial kelas ekonomi, bisnis, dan eksekutif yang berlaku di hari Jumat - Senin dan hari besar/hari libur nasional lainnya dan hari-hari ramai yang ditetapkan oleh perusahaan;
3. TNI dan Polri
Diskon sebesar 25 persen untuk kereta api komersial kelas eksekutif dan 50 persen untuk kereta api komersial kelas ekonomi dan bisnis. Diberikan kepada anggota TNI/Polri yang aktif termasuk siswa Pendidikan TNI/Polri, tidak termasuk keluarganya, ataupun PNS yang bekerja di lingkungan TNI/Polri;
4. Wartawan
Diskon sebesar 20 persen untuk kereta api komersial kelas ekonomi dan bisnis, dengan ketentuan menunjukan kartu pers dan surat tugas peliputan;
5. Civitas Akademika
Diskon sebesar 10 persen untuk dosen dan tenaga kependidikan UNS, UNPAD, UI, UGM, ITB, dan ITS, serta anggota ikatan alumni UNS, UGM, ITB, ITS, UNY, dan UNAIR.
Pembelian tiket harus dilakukan melalui aplikasi KAI Access dengan memasukkan nomor reduksi yang telah didaftarkan sebelumnya melalui loket, customer service, atau lokasi lainnya sesuai kerjasama antara KAI dan instansi tersebut.
Tarif Khusus Kereta Api
KAI juga menyediakan tarif khusus yang berlaku untuk penumpang yang membeli tiket untuk perjalanan kereta api dengan rute tertentu.
Tarif khusus tersedia untuk rute seperti Gambir - Cirebon, Bandung - Tasikmalaya, Bandung - Banjar, Cirebon - Purwokerto, Semarang Tawang/Semarang Poncol - Tegal, Purwokerto - Yogyakarta/Lempuyangan/Solo Balapan, Madiun - Malang, Surabaya Gubeng - Jember, dan lain-lain.
Tiket tarif khusus dapat dibeli melalui aplikasi KAI Access atau melalui pembelian go show di loket stasiun, maksimal 2 jam sebelum keberangkatan.
Baca Juga: Syarat Naik Kereta Api Jarak Jauh di Awal Tahun 2023, Adakah Perubahan Setelah PPKM Resmi Dicabut?
Tarif Subkelas Kereta Api
KAI juga menyediakan tarif yang lebih terjangkau melalui pembagian tarif subkelas pada saat penjualan tiket kereta kelas eksekutif, bisnis, dan ekonomi.
"Penyediaan alternatif tarif tersebut adalah bentuk apresiasi KAI bagi pelanggan yang memesan tiket jauh-jauh hari sebelum keberangkatan, sehingga dapat memilih tarif yang diinginkan," ujar Joni menambahkan.
Pada saat pemesanan, calon pelanggan akan melihat kode subkelas pada tiket yang diinginkan disertai beberapa alternatif tarif. Perbedaan antar kode subkelas adalah hanya pada tarif yang ditawarkan dan tidak ada perbedaan fasilitas atau tempat duduk yang nantinya didapatkan pelanggan selama dalam perjalanan.
Untuk informasi lebih detail mengenai tarif reduksi, tarif khusus, dan tarif subkelas, dapat menghubungi customer service di stasiun, atau Contact Center KAI melalui nomor telepon 121, WhatsApp 08111-2111-121, e-mail [email protected], atau media sosial KAI121.
Sebagai informasi, tarif kereta api komersial sifatnya fluktuatif menyesuaikan demand dari pelanggan. Namun dipastikan tarifnya selalu berada dalam Tarif Batas Bawah (TBB) dan Tarif Batas Atas (TBA) yang telah ditetapkan.
Data mengenai TBB dan TBA kereta api komersial dapat diakses melalui situs Keterbukaan Informasi Publik KAI di web ppid.kai.id.
Namun untuk kereta api yang sifatnya PSO, atau mendapatkan Public Service Obligation, tarifnya selalu tetap sesuai dengan tarif yang telah ditentukan pemerintah.
"Terima kasih atas seluruh atensi dan harapan masyarakat kepada KAI selama ini. Ke depannya, KAI akan terus meningkatkan fasilitas di stasiun maupun di atas kereta seperti peremajaan kereta, percepatan waktu tempuh, penambahan face recognition, dan inovasi pelayanan lainnya sehingga masyarakat akan semakin nyaman saat menggunakan kereta api," kata Joni menutup wawancara.***