- Wajib vaksinasi Covid-19 dosis ketiga (booster 1);
- Tidak/belum vaksin Covid-19 dengan alasan medis/komorbid, wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.
Usia 13 - 17 tahun:
- Wajib vaksinasi Covid-19 dosis kedua;
- Tidak/belum divaksin karena alasan medis/komorbid wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.
Usia 6 - 12 tahun:
- Wajib vaksinasi Covid-19 dosis kedua;
- Tidak/belum divaksin harus memiliki surat keterangan belum mendapatkan vaksinasi Covid-19 dari Puskesmas/fasilitas pelayanan kesehatan dengan alasan tertentu. Atau harus didampingi oleh orang tua/penumpang dewasa yang telah divaksinasi lengkap (vaksin 1, vaksin 2, dan booster 1) selama melakukan perjalanan. Bila pendamping belum divaksinasi lengkap karena alasan sekehatan, dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter penanggung jawab pelayanan kesehatan.