Tiket Mudik Lebaran Sudah Bisa Dibeli Hari Ini, Cek Syarat Naik Kereta Api Jarak Jauh Terbaru

- 26 Februari 2023, 07:26 WIB
Ilustrasi. Tiket Mudik Lebaran Sudah Bisa Dibeli Hari Ini, Cek Syarat Naik Kereta Api Jarak Jauh Terbaru
Ilustrasi. Tiket Mudik Lebaran Sudah Bisa Dibeli Hari Ini, Cek Syarat Naik Kereta Api Jarak Jauh Terbaru /Pixabay/ astama81

- Wajib vaksinasi Covid-19 dosis ketiga (booster 1);

- Tidak/belum vaksin Covid-19 dengan alasan medis/komorbid, wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.

Usia 13 - 17 tahun:

- Wajib vaksinasi Covid-19 dosis kedua;

- Tidak/belum divaksin karena alasan medis/komorbid wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.

Usia 6 - 12 tahun:

- Wajib vaksinasi Covid-19 dosis kedua;

- Tidak/belum divaksin harus memiliki surat keterangan belum mendapatkan vaksinasi Covid-19 dari Puskesmas/fasilitas pelayanan kesehatan dengan alasan tertentu. Atau harus didampingi oleh orang tua/penumpang dewasa yang telah divaksinasi lengkap (vaksin 1, vaksin 2, dan booster 1) selama melakukan perjalanan. Bila pendamping belum divaksinasi lengkap karena alasan sekehatan, dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter penanggung jawab pelayanan kesehatan.

Baca Juga: Jadwal dan Harga Tiket Kereta Bandara YIA - Yogyakarta PP Maret 2023, Kini Melayani Penumpang Hingga Malam

Halaman:

Editor: Mayang Ayu Lestari

Sumber: PT KAI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x