AG Teman Wanita Mario Dandy yang Masih di Bawah Umur Berkata Tidak Jujur, Statusnya Dinaikkan Jadi Pela

- 3 Maret 2023, 13:00 WIB
AG Teman Wanita Mario Dandy yang Masih di Bawah Umur Beri Kesaksian Tidak Jujur, Statusnya Dinaikkan Jadi Pelaku
AG Teman Wanita Mario Dandy yang Masih di Bawah Umur Beri Kesaksian Tidak Jujur, Statusnya Dinaikkan Jadi Pelaku /Tangkapan Layar Twitter

 

Cianjurpedia.com – Dalam kasus penganiayaan terhadap korban D (17) yang terjadi di Pesanggrahan, Jakarta Selatan, status teman wanita Mario Dandy Satriyo (MDS - 20), berinisial AG (15) kini sudah dinaikkan menjadi pelaku. 

AG telah terbukti terlibat dalam kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy, namun karena yang bersangkutan masih di bawah umur, statusnya disebut sebagai pelaku atau anak yang berkonflik dengan hukum. 

Hal tersebut sebagaimana yang telah disampaikan oleh Kombes Pol Hengki Haryadi, selaku Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya, sebelumnya saat bersaksi AG memberikan keterangan yang tidak jujur.  

"Ada perubahan status dari AG yang awalnya adalah anak yang berhadapan dengan hukum meningkat jadi anak yang berkonflik dengan hukum," ujar Kombes Pol Hengki Haryadi, melansir ANTARA, pada Jumat 3 Maret 2023.

Baca Juga: Kondisi Ekonomi Shane yang Membuatnya Ada Dalam Kendali Mario, Sang Anak Pejabat Pajak, Hingga Jadi Tersangka

Oleh karenanya menurut Hengki, berdasarkan hasil pemeriksaan bukti-bukti yang ada, status AG berubah dan naik menjadi pelaku. 

"Setelah disesuaikan dengan CCTV, chat WhatsApp, tergambar semua peranannya, sehingga ada peningkatan status anak yang hadapan hukum jadi anak yang konflik dengan hukum atau pelaku," ucap Hengki.

Akan tetapi, dalam kasus penganiayaan ini berhubung AG merupakan anak yang masih dibawah umur, sehingga penyebutan statusnya bukan menjadi tersangka. 

"Jadi anak di bawah umur ini tidak boleh disebut tersangka," ujarnya.

Disamping itu, menurut Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, selaku Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Metro Jaya, untuk ketiga kalinya AG sudah diperiksa oleh Asosiasi Psikologi Forensik Indonesia (Apsifor). 

Baca Juga: Maraknya Penjualan Harley Davidson Diduga oleh ASN Ditjen Pajak, KPK Kantongi Nama-nama Penjual 

Selain itu, yang turut hadir dalam pemeriksaan tersebut antara lain Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) serta Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA).

Akibat perbuatannya, AG dapat dijerat dengan Pasal 76c jo pasal 80 UU PPA atau 355 ayat 1 jo 56 subsider Pasal 354 ayat 1 jo Pasal 56 lebih subsider 353 ayat 2 jo 56 lebih subsider Pasal 351 ayat 2 jo 56 KUHP.***

Editor: Mayang Ayu Lestari

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah