Cianjurpedia.com – Satu orang teman dari anak pejabat pajak, MDS (20), yang turut terlibat dalam kasus penganiayaan hingga membuat korban koma ditetapkan sebagai tersangka.
Menurut Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, selaku Kapolres Metro Jakarta Selatan, penetapan tersangka baru, berinisial S alias SLRPL (19), dilakukan berdasarkan pengembangan penyidikan pada alat dan barang bukti.
"Malam ini kami telah mengalihkan status saudara S atau SLRPL, 19 tahun, menjadi tersangka," kata Ade Ary Syam Indradi, melansir PMJ NEWS, pada Jumat 24 Februari 2023.
Namun, Polres Metro Jakarta Selatan masih menetapkan wanita yang diduga sebagai pemicu terjadinya kasus penganiayaan terhadap anak pengurus pusat GP Ansor, sebagai saksi.
Baca Juga: Harta Kekayaan Pejabat Pajak Kian Menjadi Sorotan, DPR Siap Panggil DJP Kemenkeu
Tersangka S merupakan rekan dari pelaku, dan saat kejadian ia bertindak merekam penganiayaan tersebut dengan ponsel milik tersangka MDS dan juga memprovokasi tersangka untuk terus melakukan aksinya.
"(S) mengiyakan ajakan tersangka MDS untuk menemaninya dengan tujuan hendak memukuli korban. (Dia) memberikan pendapat kepada tersangka MDS," ujar Ade Ary.
Akibat perbuatannya, tersangka S dapat dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 76C juncto Pasal 80 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak Subsider Pasal 351 KUHP.
Terkait pemeriksaan pada teman wanita pelaku berinisial A, saat ini masih dalam tahap pendalaman oleh pihak kepolisian, sehingga statusnya masih sebagai saksi.