Indovac Bisa Jadi Booster Bagi Penerima Vaksin AstraZeneca, Ini Update Regimen Vaksin Booster Terbaru!

- 10 Maret 2023, 08:38 WIB
Indovac Bisa Jadi Booster Bagi Penerima Vaksin AstraZeneca, Simak Update Regimen Vaksin Booster Terbaru Berikut ini!
Indovac Bisa Jadi Booster Bagi Penerima Vaksin AstraZeneca, Simak Update Regimen Vaksin Booster Terbaru Berikut ini! /Pixabay.com

Cianjurpedia.com - Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) menambahkan vaksin Indovac sebagai regimen vaksin booster kedua bagi penerima vaksin COVID-19 primer AstraZeneca, pada Selasa, 7 Maret 2023.

Nantinya, vaksin Indovac sebagai vaksin booster kedua ini diperuntukkan bagi masyarakat umum berusia 18 tahun ke atas, yang sebelumnya hanya untuk lansia berusia di atas 60 tahun.

Kemudian vaksin buatan dalam negeri tersebut, akan diberikan kepada masyarakat dengan dosis penuh atau sebanyak 0,5 ml, dengan interval 6 bulan sejak vaksinasi dosis booster pertama.

Vaksin ini telah mendapat Persetujuan Penggunaan Dalam Kondisi Darurat atau Emergency Use Authorization (EUA) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan memperhatikan vaksin yang ada.

Baca Juga: Jadwal Vaksin Booster On The Spot Kota Bandung Hari Ini Jumat 10 Maret 2023, Ada di Puskesmas Cibuntu

Selain itu, penggunaannya pun berdasarkan rekomendasi ITAGI Nomor ITAGI/SR/3/2023 tanggal 6 Maret 2023 tentang Update Pemberian Vaksinasi COVID-19 Dosis Booster IndoVac.

Dengan demikian daftar regimen vaksin booster kedua bagi masyarakat umum dengan usia 18 tahun keatas, termasuk tenaga kesehatan dan lansia, adalah sebagai berikut :

Pertama, bagi para penerima vaksin booster pertama dengan jenis vaksin Sinovac, maka dapat diberikan delapan jenis vaksin. Mulai dari AstraZeneca separuh dosis (0,25 ml), Pfizer separuh dosis (0,15 ml), dan Moderna dosis penuh (0,5 ml).

Kemudian Sinopharm dosis penuh (0,5 ml), Sinovac dosis penuh (0,5 ml), Zifivax dosis penuh (0,5 ml).

Baca Juga: Jadwal Vaksin Booster Kota Bogor Hari Ini Jumat 10 Maret 2023, Ada di Delapan Lokasi

Selanjutnya Indovac dosis penuh (0,5 ml) dan Inavac dosis penuh (0,5 ml).

Kedua, bagi para penerima vaksin booster pertama dengan jenis vaksin AstraZeneca, maka dapat diberikan vaksin Moderna separuh dosis (0,25 ml), vaksin Pfizer separuh dosis (0,15 ml), vaksin AstraZeneca dosis penuh (0,5 ml), dan vaksin Indovac dosis penuh (0,5 ml).

Ketiga, bagi para penerima vaksin booster pertama dengan jenis vaksin Pfizer, maka dapat diberikan vaksin Pfizer dosis penuh (0,3 ml), Moderna separuh dosis (0,25 ml), dan AstraZeneca dosis penuh (0,5 ml).

Keempat, bagi penerima vaksin booster pertama dengan jenis vaksin Moderna, maka dapat diberikan vaksin Moderna separuh dosis (0,25 ml) dan Pfizer separuh dosis (0,15 ml).

Baca Juga: Sebagian Besar Kecamatan di Jakbar Hujan Ringan Jumat Pagi, Simak Prakiraan Cuaca DKI Jakarta Selengkapnya

Kelima, bagi penerima vaksin booster pertama dengan jenis vaksin Janssen (J&J), maka dapat diberikan vaksin jenis yang sama yaitu Janssen (J&J) dosis penuh (0,5 ml), Moderna separuh dosis (0,25 ml), dan Pfizer dosis penuh (0,3 ml).

Keenam, bagi penerima vaksin booster pertama dengan jenis vaksin Sinopharm, maka dapat diberikan vaksin Sinopharm dosis penuh (0,5 ml) dan Zifivax dosis penuh (0,5 ml).

Ketujuh, bagi penerima vaksin booster pertama dengan jenis vaksin Covovax, maka dapat diberikan vaksin jenis yang sama yaitu Covovax dosis penuh (0,5 ml).

Meskipun pemerintah resmi mencabut status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada Jumat, 30 Desember 2022, tetapi pandemi belum sepenuhnya usai.

Baca Juga: Jadwal Tayang Drakor On Going Jumat 10 Maret 2023, Serial The Glory Part 2 Rilis Perdana 8 Episode Sekaligus

Oleh karena itu, vaksinasi booster masih perlu diberikan kepada masyarakat agar imunitas tetap terjaga serta dapat memutus penularan COVID-19.

Selain itu, kasus COVID-19 yang masuk rumah sakit dengan kondisi yang tergolong sedang hingga berat, sebagian besar belum menerima vaksin booster. Begitu pula dengan kasus meninggal.***

Editor: Hanif Hafsari Chaeza

Sumber: sehatnegeriku.kemkes.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x