Jumlah peserta yang dapat mengikuti program mudik gratis ini maksimal 4 orang dalam satu KK.
2.Bagi calon peserta yang bukan merupakan warga Kabupaten Tangerang, maka perlu mempersiapkan KTP pendaftar beserta KTP seluruh peserta ataupun KIA/Kartu Pelajar/Akta Kelahiran bagi anak berusia 5 tahun ke bawah dan melampirkan Surat Domisili atau Surat Keterangan Kerja Daerah Kabupaten Tangerang.
Seluruh dokumen peserta harus diunggah dalam 1 file pdf.
Jumlah peserta yang dapat mengikuti program mudik gratis ini maksimal 4 orang dalam satu KK.
3.Mengunggah Kartu Keluarga (KK) pendaftar dan peserta (harus dalam 1 KK).
Nantinya setelah melakukan pendaftaran secara online, para peserta mudik akan mendapatkan dua email balasan pendaftaran.
Email balasan pertama berisi pernyataan bahwa pendaftar sebagai calon peserta.
Kemudian akan mendapatkan email kedua yang berisi pernyataan bahwa pendaftar sebagai peserta yang terverifikasi dan lolos uji validasinya.
Selanjutnya peserta mudik yang telah mendapatkan email balasan, harus melakukan registrasi ulang atau validasi di loket validasi Kantor Dinas Perhubungan Kabupaten Tangerang, mulai tanggal 30 Maret hingga 6 April 2023.