Tilang Manual Kembali Diberlakukan, Simak Daftar 11 Pelanggaran yang Akan Ditindak di Tempat

- 22 Mei 2023, 15:20 WIB
Tilang Manual Kembali Diberlakukan, Ini Daftar 11 Pelanggaran yang Akan Ditindak di Tempat.
Tilang Manual Kembali Diberlakukan, Ini Daftar 11 Pelanggaran yang Akan Ditindak di Tempat. /Tangkapan layar/instagram @humaspoldabanten

4.Melampaui batas kecepatan

5.Kendaraan tidak sesuai dengan spesifikasi dan peruntukkan

6.Kendaraan tanpa Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) dengan TNKB palsu

7.Melawan arus

8.Menerobos lampu merah

9.Membonceng lebih dari satu orang

10.Berkendara di bawah pengaruh alkohol

11.Kendaraan over dimensi dan overload (ODOL)

Selain itu, pemberlakuan kembali tilang manual tersebut diterapkan karena terjadinya peningkatan pelanggaran yang berpotensi menyebabkan kecelakaan lalu lintas, di lokasi yang tidak terjangkau ETLE.

Baca Juga: Prosedur Permohonan Penggantian SIM yang Hilang atau Rusak, Berikut Ini Dokumen yang Harus Disiapkan

Halaman:

Editor: Hanif Hafsari Chaeza

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x