4.Melampaui batas kecepatan
5.Kendaraan tidak sesuai dengan spesifikasi dan peruntukkan
6.Kendaraan tanpa Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) dengan TNKB palsu
7.Melawan arus
8.Menerobos lampu merah
9.Membonceng lebih dari satu orang
10.Berkendara di bawah pengaruh alkohol
11.Kendaraan over dimensi dan overload (ODOL)
Selain itu, pemberlakuan kembali tilang manual tersebut diterapkan karena terjadinya peningkatan pelanggaran yang berpotensi menyebabkan kecelakaan lalu lintas, di lokasi yang tidak terjangkau ETLE.
Baca Juga: Prosedur Permohonan Penggantian SIM yang Hilang atau Rusak, Berikut Ini Dokumen yang Harus Disiapkan