Nantinya, pemeriksaan akan dilakukan saat pelanggan terjadi, tanpa harus ada penerapan razia yang bersifat stasioner.
Penerapan tilang manual ini merupakan bentuk penguatan kembali penegakan hukum pada bidang lalu lintas, sebagaimana arahan Kapolri.
"Kapolri memberikan arahan kepada polda dan jajaran untuk melakukan penguatan kembali penegakan hukum pada bidang lalu lintas dengan memberlakukan tilang di tempat," ujar Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Sandi Nugroho.***