Khusus Warga Jakarta, Ada Program Penghapusan Denda Pajak Kendaraan Mulai Hari Ini!

- 22 Juni 2023, 15:11 WIB
Ilustrasi pajak kendaraan bermotor. Khusus Warga Jakarta, Ada Program Penghapusan Denda Pajak Kendaraan Mulai Hari Ini! / Freepik.com
Ilustrasi pajak kendaraan bermotor. Khusus Warga Jakarta, Ada Program Penghapusan Denda Pajak Kendaraan Mulai Hari Ini! / Freepik.com /

 

Cianjurpedia.com - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta menghadirkan program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor untuk wilayah Ibu Kota, dalam rangka menyemarakkan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-496 DKI Jakarta hari ini, Kamis 22 Juni 2023.

 

"Dalam rangka HUT DKI Jakarta yang ke 496, mulai hari ini, 22 Juni 2023, penghapusan sanksi administrasi pajak kendaraan bermotor dan BBN-KB akhirnya hadir turut merayakan kemeriahannya," tulis akun Instagram Bapenda DKI Jakarta hari ini, Kamis 22 Juni 2023.

Berdasarkan SK Kepala Badan Nomor e-0035 Tahun 2023, program penghapusan sanksi administrasi pajak kendaraan bermotor dan BBN-KB di wilayah Jakarta ini berlaku mulai tanggal 22 Juni 2023 hingga 29 Desember 2023.

Hal tersebut juga dibenarkan oleh petugas layanan pembayaran pajak (Samsat) Polda Metro Jaya.

“Iya benar, mulai hari ini (22 Juni 2023) sampai akhir tahun program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor,” ungkap petugas di Samsat Polda Metro Jaya, seperti dikutip dari laman resmi PMJ News.

Baca Juga: Mengenal E Billing Pajak, Pengertian, Syarat, Istilah, Fungsi dan Kelebihan Pada Saat Menggunakannya

Adapun program pemutihan yang diselenggarakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta antara lain:

  • Memberikan penghapusan sanksi administrasi secara jabatan untuk pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor.
  • Penghapusan sanksi administrasi diberikan terhadap bunga atau denda tanpa permohonan wajib pajak melalui penyesuaian sistem pajak daerah
  • Penghapusan sanksi administrasi diberikan kepada wajib pajak yang melakukan pembayaran pokok pajak mulai tanggal 22 Juni 2023.

"Pemerintah melalui kebijakan ini menunjukkan komitmennya dalam memberikan kemudahan dan insentif kepada masyarakat khususnya mereka yang terdampak di tahun-tahun pandemi Covid-19," sebut Bapenda DKI Jakarta.

Kebijakan keringanan pajak ini diharapkan bisa mendorong pendekatan yang lebih proaktif dalam pembayaran pajak kendaraan. Dengan menerapkan langkah-langkah seperti ini, diharapkan warga akan memanfaatkan kesempatan ini dengan sebaik-baiknya.

"Diharapkan, kebijakan ini tidak hanya memberikan manfaat jangka pendek, tetapi juga mampu membentuk kesadaran yang lebih baik dalam membayar pajak di masa depan. Dengan adanya langkah-langkah positif seperti ini, pemilik kendaraan sekarang dapat memenuhi kewajiban pajak mereka dengan lebih mudah dan turut berkontribusi dalam pembangunan Jakarta. Jadi, jangan tunggu lagi! ayo manfaatkan kesempatan ini untuk membayar PKB dan BBNKB tanpa sanksi administrasi," pungkas pihak Bapenda DKI.***

 

Editor: Mayang Ayu Lestari

Sumber: PMJ News Instagram @humaspajakjakarta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah