Cianjurpedia.com - Saat ini untuk wajib pajak bisa memanfaatkan beberapa fitur dari e billing pajak. Sayangnya, sampai dengan saat ini masih banyak juga dari para wajib pajak yang belum banyak paham dengan e billing.
Perkembangan teknologi yang semakin pesat seperti sekarang ini menjadikan berbagai hal bisa dilakukan secara mudah cepat. Salah satu, kegiatan yang terkena dampak dari perkembangan teknologi adalah bagi para wajib pajak.
Maka dari itu, pada kesempatan kali ini akan dibahas sampai dengan tuntas mengenai permasalah e billing. Sedangkan, untuk Anda yang mengerti pembahasan lebih banyak dari fitur pajak bisa langsung saja simak penjelasan lebih lengkapnya di bawah ini.
Pengertian E billing
E billing pajak adalah salah satu sistem yang bisa digunakan pada saat membayar pajak secara elektronik. Selain itu, dengan menggunakan layanan tersebut bisa membuat kode billing pajak di dalam sebuah aplikasi yang bernama Mekari Klikpajak.
Untuk sistem dari e billing langsung dikelola oleh para biller atau lembaga resmi dari pajak negara Direktorat Jenderal Pajak. Dengan adanya alat atau fitur satu ini, semua proses pembayaran pajak bisa berjalan secara lebih efektif.
Selain itu, dalam proses pembayaran pajak juga bisa dilakukan secara cepat dan tanpa menghabiskan banyak waktu. Sedangkan, untuk masalah tagihan pajak juga diberikan lebih akurat dan detail.
Ketentuan dan Syarat Pada Saat Membuat Akun E billing Pajak