Cianjurpedia.com - PT Kereta Api Indonesia (Persero) menawarkan layanan angkutan selain Kereta Api Luar Biasa (KLB), bagi penumpang yang ingin merencanakan bepergian bersama rombongan.
Angkutan rombongan non KLB yang ditawarkan PT KAI, adalah layanan yang diberikan pada sekelompok orang yang bepergian secara bersama-sama menggunakan kereta api, pada jadwal dan kelas pelayanan yang sama. Serta, terdapat ketentuan jumlah minimal penumpang berdasarkan kelas kereta yang akan digunakan.
"Saat ini jumlah minimal angkutan rombongan yang dapat dilayani oleh layanan angkutan rombongan non KLB adalah 10 (sepuluh) orang untuk kelas eksekutif, dan minimal 20 (dua puluh) orang untuk kelas bisnis dan ekonomi komersial (non subsidi/PSO)," ucap Vice President Public Relations KAI, Joni Martinus, dikutip dari laman web kai.id.
Layanan tersebut akan memudahkan pelanggan dalam melakukan pemesanan tiket, yaitu cukup menyerahkan data penumpang ke narahubung di masing-masing wilayah kerja KAI. Calon pelanggan juga dapat memilih posisi tempat duduk, selama kursi masih tersedia.
Berikut syarat dan ketentuan angkutan rombongan non KLB, serta narahubung dari masing-masing Daerah Operasi (Daop) atau Divisi Regional (Divre):