Polri Menetapkan Tersangka Terbakarnya Gedung Kejagung Sebanyak 8 orang

- 23 Oktober 2020, 16:02 WIB
Irjen Pol Argo Yuwono memberikan keterangan soal kasus kebakaran gedung kejaksaan agung.
Irjen Pol Argo Yuwono memberikan keterangan soal kasus kebakaran gedung kejaksaan agung. /PMJ News

Cianjurpedia.com – Polri hari ini menetapkan tersangka kasus terbakarnya gedung Kejaksaan Agung Republik Indonesia.

Penetapan tersangka diumumkan melalu konferensi pers hari ini Jumat 23 Oktober 2020 Kadiv Humas polri Irjen pol Argo Yuwono mengatakan “Menetapkan delapan tersangka dalam kasus kebakaran ini karena kealpaanya,”.

Penetapan tersangka kebakaran gedung kejaksaan setelah memeriksa puluhan saksi Dan saksi ahli ungkap Irjen Pol Argo Yuwono.

“Kita memeriksa ahli kita periksa. Ada beberapa ahli, ada ahli kebakaran dari UI dan ITB dan ada ahli dari PUPR, kesehatan juga ada. Jadi semuanya ini kita lakukan,” tuturnya.

Baca Juga: Gara Gara Mau Lihat HP, Suami Tusuk Istri

Sebelum pihak kejaksaan agung telah melakukan gelar perkara dan menyebutkan bahwa kebakaran gedung akibat adanya kealpaan orang di lingkungan Kejagung sendiri. dikutip dari PMJ news.

Seperti yang diketahu pada tanggal 22 Agustus 2020 gedung utama Kejaksaan Agung Republik Indonesia terbakar pada pukul 19.00. yang terbakar merupakan ruangan kerja bagian kepegawaian.***

 

Editor: Cecep Mahmud

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x