Pekerja Borongan Dan Perangkat Desa Kini Bisa Mendapatkan Bantuan Subsidi Upah

- 7 November 2020, 10:27 WIB
Menaker Ida Fauziyah saat berkunjung di Sidoarjo
Menaker Ida Fauziyah saat berkunjung di Sidoarjo /Humas Kemnaker /

Cianjurpedia.com – Bantuan Subsidi Upah sekarang tidak hanya bagi pekerja yang mendapatkan gaji dibawah 5 juta saja, tetapi bagi pekerja Borongan dan perangkat desa juga bisa mendapatkannya.

Hal ini disampaikan langsung oleh menteri tenaga kerja Ida Fauziyah ketika melakukan kunjungan di Grinting Tulangan Kabupaten Sidoarjo Jawa timur, Jumat 6 November 2020.

Dikutip dari laman Kemenaker, Menaker mengunjungi rumah penerima subsidi upah yang merupakan perangkat desa dan pekerja Borongan.

Baca Juga: Cara Mudah Menjaga Kesehatan Mata

“Saya baru saja silaturahim ke rumah Pak irfan dan Pak Sholeh. Mereka berdua merupakan penerima program subsidi upah dari pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan,” kata Menaker Ida.

Keduanya merupakan peserta BPJS ketenagakerjaan yang telah memenuhi syarat untuk memperoleh bantuan sesuai dengan Permenaker.

“Pak Sholeh ini adalah perangkat desa. Beliau menjadi peserta yang preminya dibayar oleh Pemkab Sidoarjo. Ia mengambil program jaminan sosial di BPJS Ketenagakerjaan. Sementara, Pak Irvan ini adalah pekerja borongan di PT batara mulia jaya,” kata Menaker Ida.

Baca Juga: Salah Beli Ukuran Sepeda Bisa Berakibat Fatal, Tips Memilih Ukuran Sepeda

Menaker Ida Fauziyah, mengungkapkan selama ini penyaluran bantuan subsidi upah (BSU) berjalan lancar. Pada termin I penyerapannya sudah mencapai 98,7 persen dari yang sudah tersalurkan kepada 12,4 juta penerima program.

Halaman:

Editor: Cecep Mahmud

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x