Puluhan Kilogram Narkotika Jenis Sabu dan Ribuan Pil Ekstasi Berhasil Diamankan Polisi

- 18 November 2020, 17:52 WIB
Para tersangka beserta barang bukti narkoba
Para tersangka beserta barang bukti narkoba /Pmjnews.con/

Cianjurpedia.com – Sejumlah puluhan kilo narkotika jenis sabu dan ribuan pil ekstasi berhasil diamankan oleh Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri yang bekerja sama dengan Polda Lampung.

“Tim dari Dittipid Narkoba Bareskrim Polri berhasil mengamankan 52,4 kg narkotika jenis sabu, kemudian ada narkotika ganja sebanyak 6 kg dan 32.940 butir ekstasi,” kata Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu 18 November 2020. Dikutip dari pmjnews.com.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Krisno Holomoan Siregar mengatakan dalam kasus narkoba ini polisi mengamankan 13 orang tersangka yang ditangkap dari beberapa tempat.

Baca Juga: Pasangan Suami Istri Dilarang Jadi Panitia Pemungutan Suara di Pilkada

“Tersangka yang kita tangkap ada 13 orang bernama Lupi Aritno, Iwan Kurniawan, Hanapi, M Yusuf, Abdul Kadir, Aetamus Rahmat Hidayat, Delta, Rizky Amanuloh, Lalang Ario Pratama, Deni Boy, Doddy Syaputra, dan M Arsudin,” ucapnya.

Para pelaku pengedar dan penjual narkoba ini merupakan jaringan antar kota dan pulau.

“Jadi kita berhasil mengamankan barang bukti narkoba Pekanbaru, dengan tujuan Jawa Timur, lalu Mandaling Natal Sumatera Utara dengan tujuan Padang, Jakarta, Kalimantan Selatan, dan Surabaya,” kata Krisno.

Baca Juga: Giselle, Anggota aespa Ternyata Keponakan Tokoh Terkenal

Atas perbuatannya tersebut para tersangka dikenakan Pasal 112 Jo Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 UU RI nomor 35/2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara di atas 10 tahun.***

Halaman:

Editor: Cecep Mahmud

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x