Penetapan UMK Jawa Barat 2021 Ditentukan Berdasarkan Empat Hal

- 22 November 2020, 19:12 WIB
Daftar UMK 2021 Jawa Barat
Daftar UMK 2021 Jawa Barat /Instagram @pikiranrakyat

 

Cianjurpedia.com - Pemerintah Provinsi (pemprov) Jawa Barat mengeluarkan Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor: 561/Kep.774 Yanbangsos/2020 tentang Upah Minimun Kabupaten/Kota (UMK) di Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2021 pada Sabtu, 21 November 2020 malam. Keputusan penetapan upah yang telah ditandatangani oleh Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mulai berlaku mulai 1 Januari 2021.

Dalam keputusan ini, pemprov Jawa Barat memutuskan 17 daerah yang mengalami kenaikan upah, beberapa di antaranya Kota Bandung, Kota Karawang, Kota Bekasi, hingga Sumedang. Sementara, ada 10 daerah di Jawa Barat yang tidak mengalami kenaikan UMK di 2021, salah satunya adalah Kabupaten Cianjur yang masih di Rp 2.534.798,99.

Adapun nilai UMK tertinggi di Jawa Barat sekaligus nasional, yaitu Kabupaten Karawang dengan angka Rp 4.79.312,00, sedangkan yang terendah yaitu Kota Banjar sebesar Rp 1.831.884,83. Seperti Kabupaten Cianjur, Kota Banjar tidak alami kenaikan, masih sama seperti UMK 2020.

Baca Juga: Pemprov Tetapkan UMK Jawa Barat 2021, Kabupaten Cianjur Tidak Naik

Seperti yang dilansir dari pikiran-rakyat.com dalam berita “Berikut Daftar Lengkap UMK 2021 Terbaru, Kabupaten Karawang Tetap Tertinggi di Jabar dan Nasional”, Sekretaris Daerah (Sekda) Jabar Setiawan Wangsaatmaja menjelaskan, penetapan UMK Jabar pada 2021 memperhatikan empat hal.

Pertama, Surat Edaran (SE) Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Nomor/11/HK.04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 pada Masa Pandemi Covid-19. Kedua, rekomendasi bupati/wali kota se-Jabar tentang penetapan UMK di Jabar tahun 2021. "Kami (Pemda Jabar) sangat menghargai apa yang menjadi usulan, khususnya rekomendasi 27 kabupaten/kota terkait besarnya upah minimum tahun 2021," katanya.

Baca Juga: Buruh Cianjur Minta UMK 2021 Naik 8 Persen

Ketiga, Berita Acara Dewan Pengupahan Provinsi Jabar perihal Rekomendasi Penetapan UMK di Jabar tahun 2021. Keempat, surat Ketua Dewan Pengupahan Provinsi Jabar Nomor 561/56/XI/Depeprov pada tanggal 20 November 2020. Sementara, untuk sepuluh daerah yang tidak menambah UMK pada tahun 2021, diberi kesempatan untuk mengevaluasi kondisi inflasi dan Laju Pertumbuhan Ekonomi (LPE) pada semester pertama (enam bulan) alias pada triwulan I-2021 dan triwulan II 2021.

Halaman:

Editor: Sutrisno

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x