Buruh Cianjur Minta UMK 2021 Naik 8 Persen

- 17 Oktober 2020, 16:47 WIB
Hendra Malik ketua SPN Kabupaten Cianjur
Hendra Malik ketua SPN Kabupaten Cianjur /Cianjurpedia

CIANJUR – Aliansi Buruh Cianjur meminta Upah Minimnum Kabupaten/Kota (UMK) dinaikan stetidaknya 8 persen di tahun 2021. Hal tersebut lantaran beredar kabar bahwa UMK tahun 2021 dipastikan sama seperti tahun 2020.

Perwakilan Pimpinan Aliansi Buruh Cianjur, Hendra Malik mengatakan, belum selesai dengan penolakan UU Cipta Kerja atau Omnibus Law, kini buruh harus berhadapan dengan kabar bahwa UMK 2021 dipastikan tidak naik.

“Sekarang sudah beredar kabar UMK tahun 2021 dipastikan tidak akan naik, dari mulai statement Mentri Tenaga Kerja juga Asosiasi Pengusaha senada memberikan informasi bahwa UMK 2021 sama dengan UMK 2020 alias tidak naik,” ujarnya, Sabtu (17/10/2020).

Baca Juga: Gula Aren Alternatif Pemanis Makanan Bagi Penderita Diabetes.

Dengan adanya kabar tersebut, pihak buruh meminta agar UMK dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) naik sekurang-kurangnya 8 persen di tahun 2021.

“Kenaikan tersebut setara dengan kenaikan upah minimum dalam tiga tahun terakhir,” ungkap dia.

Dijelaskan Hendra, walaupun pertumbuhan ekonomi mengalami kemerosotan minus dalam 2 kuartal terakhir. Tetapi, daya beli masyarakat harus tetap dijaga.

“Dengan begitu, adanya inflasi harga barang tetap terjangkau dengan adanya kenaikan upah yang wajar,” katanya.

Baca Juga: Mengenal Salar De Uyuni Bolivia “Ujung Langit Dan Bumi Bertemu”

Halaman:

Editor: Cecep Mahmud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x