STNK Mati 2 Tahun Berturut-turut Data Kendaraan Bakal Dihapus

- 14 November 2020, 09:30 WIB
STNK Kendaraan
STNK Kendaraan /Pikiran-rakyat.com

Cianjurpedia.com - Korlantas Polri berencana memberlakukan aturan penghapusan identitas pada Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) jika pajak mati selama dua tahun berturut-turut. 

Aturan ini berlaku apabila pemilik kendaraan mobil atau motor tidak membayar pajak selama dua tahun berturut-turut.

Hal ini terhitung dari habis masa berlaku STNK setiap lima tahun, atau dengan kata lain STNK tidak diperpanjang kemudian tidak membayar pajak. Apabila hanya telat bayar pajak selama STNK masih berlaku, polisi hanya memberikan hukuman tilang.

Baca Juga: Jadwal Acara SCTV, INDOSIAR, RCTI, ANTV dan TransTV Hari Ini Sabtu 14 November 2020

Aturan pemblokiran data di STNK ini tertuang dalan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 74 ayat 2 yang berbunyi:

Penghapusan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) Huruf b dapat dilakukan jika:

  1. kendaraan bermotor rusak berat sehingga tidak dapat dioperasikan, atau
  2. pemilik kendaraan bermotor tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun setelah habis masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor.

Baca Juga: Mohammed Salah Positif COVID-19

Aturan ini diperkuat dengan Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2012 Pasal 110 yang berbunyi:

Ranmor yang telah diregistrasi dapat dihapus dari daftar Regident Ranmor atas dasar:

Halaman:

Editor: Sutrisno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x