STNK Mati 2 Tahun Berturut-turut Data Kendaraan Bakal Dihapus

- 14 November 2020, 09:30 WIB
STNK Kendaraan
STNK Kendaraan /Pikiran-rakyat.com
  • permintaan pemilik Ranmor;
  • pertimbangan pejabat Regident Ranmor; atau
  • pertimbangan pejabat yang berwenang di bidang perizinan penyelenggaraan angkutan umum.

Baca Juga: MV MMM Tembus 15 juta Viewers

Kemudian pada Pasal 114 Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2012 memperkuat dasar hukum pasal 110 yang berbunyi:

Penghapusan Regident Ranmor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 110 dilakukan dengan memberikan catatan atau tanda cap stempel “dihapus” pada Kartu Induk dan Buku Register pada Regident Ranmor Kepemilikan dan Pengoperasian Ranmor, pada pangkalan data komputer, serta pada fisik BPKB dan STNK Ranmor yang dihapus.

Baca Juga: Facebook dan Instagram Mempunyai Fitur Pesan SingkatBaca Juga: PUBG Mobile Akan Manjakan Pemain Pada Mode Metro Royale

Registrasi Ranmor yang sudah dinyatakan dihapus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat diregistrasi kembali. Akibatnya, data kendaraan yang sudah dihapus perlu balik nama dengan data pemilik baru supaya bisa diregistrasi ulang.

Namun wacana ini masih dalam tahap sosialisasi. Langkah ini bertujuan untuk memberikan informasi kepada masyarakat sebelum resmi diberlakukan.***

Halaman:

Editor: Sutrisno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah