Dalam amar putusan, majelis hakim juga membeberkan hal-hal yang memberatkan hukuman bagi Tio Pakusadewo.
"Hal yang memberatkan, terdakwa pernah dihukum sebelumnya terkait kasus penyalahgunaan narkoba. Dan perbuatan terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah dalam perang terhadap narkoba,” tutur Hakim Florensina menegaskan.
Baca Juga: Jokowi : Pemerintah Akan Berikan Bantuan Bagi Warga Yang Rumahnya Rusak Akibat Gempa Sulawesi Barat
Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa berlaku sopan di persidangan, mengakui dan menyesali perbuatannya, menyimpan barang bukti untuk digunakan bagi diri sendiri.
Putusan Majelis Hakim PN Jaksel ini lebih ringan satu tahun dari tuntutan jaksa yang menuntut Tio Pakusadewo selama dua tahun penjara.***