Cianjurpedia.com - Kabar terbaru dari Seungri yang dikabarkan ajukan banding atas hukuman yang telah dijatuhkan kepada dirinya.
Sebelumnya, pada 12 Agustus, pengadilan militer menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara kepada Seungri, bersama dengan denda 1.156.900.000 won (sekitar $994.544) dan informasi pribadinya terdaftar di registri nasional karena melanggar Undang-Undang tentang Kasus Khusus Mengenai Hukuman Kejahatan Seksual.
Pengadilan menyatakan dia bersalah atas sembilan dakwaan yang didakwakan kepadanya, yakni pelanggaran Undang-Undang tentang Hukuman yang Diperberat, dll. Kejahatan Ekonomi Khusus, pelanggaran Undang-Undang Sanitasi Makanan, penggelapan, pelanggaran Undang-Undang tentang Kasus Khusus Mengenai Hukuman, dll. Kejahatan Seksual, perjudian kebiasaan, pelanggaran UU Transaksi Valuta Asing, mediasi prostitusi, pembelian layanan prostitusi, dan hasutan kekerasan khusus.
Dilansir dari Soompi, pada 27 Agustus, pengadilan militer umum mengkonfirmasi bahwa Seungri telah mengajukan banding atas hukumannya pada 19 Agustus.
Menariknya, bahwa penuntut militer juga telah mengajukan banding atas hukuman tersebut pada 25 Agustus. Penuntut militer awalnya meminta hukuman penjara lima tahun menjelang sidang vonis.
Menurut Undang-Undang Pengadilan Militer, hukuman denda atau penjara harus mendapat konfirmasi dari otoritas terkait.
Sebuah sumber dari pengadilan militer menyatakan, "Jika surat konfirmasi dari otoritas terkait diajukan ke pengadilan dalam waktu 10 hari dari sidang hukuman, maka terdakwa akan menjalani hukuman."
Pengacara Seungri telah menyatakan niatnya untuk mengajukan banding pada 12 Agustus, jadi sidang kedua sudah diharapkan. Saat Seungri mengajukan bandingnya ke pengadilan militer sebelum keluar dari militer, sidang banding akan diadakan di Pengadilan Tinggi Militer di Yongsan, Seoul.
Seungri dijadwalkan keluar dari wajib militer pada 16 September. Karena dia telah mengajukan banding atas hukumannya, selama dia terus memenuhi tugasnya hingga sidang kedua selesai, dia akan diberhentikan seperti biasa.
Jika dia tidak mengajukan banding atas hukumannya, dia akan dipindahkan ke divisi kerja masa perang karena dia menerima hukuman penjara dan denda, menurut Pasal 137 Undang-Undang Dinas Militer. ***