Kris Wu Akhrinya Divonis Penjara 13 Tahun Karena Pemerkosaan

- 26 November 2022, 12:29 WIB
Kris Wu Akhrinya Divonis Penjara 13 Tahun Karena Pemerkosaan
Kris Wu Akhrinya Divonis Penjara 13 Tahun Karena Pemerkosaan /

Cianjurpedia.com – Telah ditahan sejak Juli tahun lalu, Kris Wu kini resmi dijatuhi hukuman 13 tahun penjara atas tuduhan pemerkosaan dan kejahatan seks berkelompok.

Dilansir dari Jaynestar, pada hari kemarin Jumat, 25 November, Pengadilan Chaoyang Beijing mengumumkan putusan di sebuah postingan Weibo dan menulis bahwa Kris Wu dijatuhi hukuman 11 tahun karena pemerkosaan.

Selain itu, sang bintang yang dipermalukan itu menerima hukuman 1 tahun 10 bulan karena mengorganisir grup untuk aktivitas seksual.

Karena Kris Wu memegang kewarganegaraan Kanada, sang bintang akan dideportasi menjalani hukumannya.

Baca Juga: Chemistry Jin Chen dan Wang Anyu di C-Drama Anyar ‘Falling Into You’ Akan Berakhir

Hukuman panjang itu menegaskan sikap Tiongkok yang lebih keras dalam mengekang industri hiburan karena semakin banyak selebriti yang dilarang dan dihukum karena perilaku tidak bermoral atau kriminal mereka.

Hukuman itu mengejutkan karena Kris Wu pernah menjadi bintang yang sedang naik daun dengan banyak pengikut.

Lahir di Guangzhou sebelum pindah ke Vancouver, Kris memulai karir hiburannya sebagai anggota boy grup Korea Selatan EXO.

Baca Juga: C-Drama Xu Kai dan Yang Mi 'She and Her Perfect Husband’ Tunda Siaran

Halaman:

Editor: Nugraha Ramdhani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x