Presiden Jokowi Tetapkan Tanggal 9 Desember Sebagai Hari Libur Nasional

- 28 November 2020, 12:54 WIB
Presiden Jokowi
Presiden Jokowi /Instagram / jokowi/

Cianjurpedia.com – Pemilihan Kepala daerah secara serentak dilaksanakan pada tanggal 9 Desember, untuk memberikan kesempatan pada pemilih untuk menjalankan hak pilihnya Presiden Jokowi menetapkan sebagai hari libur nasional.

Penetapan hari libur nasional itu tertuang dalam surat keputusan presiden (Keppres) Nomor 22 tahun 2020 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020 sebagai Hari Libur Nasional.

Keputusan Presiden (Keppres) tersebut berlaku sejak ditetapkan yaitu tanggal 27 November 2020.

Baca Juga: Polisi Menduga Karaoke Balkis Dijadikan Tempat Pesta Sabu

Dikutip dari website resmi setkab Ketua KPU 1 I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi segala proses persiapan pemilihan sudah dilaksanakan sesuai protokol kesehatan mulai dari proses produksi hingga proses distribusi.

Semua proses pengelolaan tersebut sudah dikoordinasikan dan kerja sama dengan pihak-pihak terkait, seperti Bawaslu, TNI/Polri, dan Satgas Penanganan COVID-19.

“KPU berharap masyarakat pemilih tidak perlu khawatir untuk datang ke TPS, karena semua pengelolaan logistik yang dipakai dalam pemungutan suara di TPS sudah sesuai prokes,” tutur Dewa, Rabu 25 November 2020.***

Editor: Cecep Mahmud

Sumber: setkab


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x