Cianjurpedia.com - Satpol PP kabupaten Cianjur, imbau untuk tidak menjual petasan jelang tahun baru, penjual yang membandel akan dilakukan perampasan sementara.
Kasatpol PP Kabupaten Cianjur, Hendry Prasetya di mengatakan, pihaknya sedang melakukan sosialisasi terhadap para penjual untuk tidak menjual petasan atau kembang api saat tahun baru yang berpotensi memicu adanya kerumunan.
"Adanya perayaan tahun baru dengan menyalakan kembang api maupun petasan akan memicu adanya kerumunan dimana orang akan banyak yang menonton," ujarnya, Senin 28 Desember 2020.
Baca Juga: Pemerintah Larang WNA Inggris Masuk ke Indonesia untuk Cegah Varian Baru Virus Corona
Oleh karena untuk mengantisipasi hal tersebut para penjual diimbau untuk tidak menjual petasan.
Untuk sangsi sendiri Hendry mengaku akan melakukan sanksi berupa lisan lisan, tertulis hingga perampasan sementara.
"Mereka yang kedapatan membandel menjual petasan kita akan rampas sementara, dan akan dikembalikan lagi petasan tersebut kepada penjual setelah beres malam tahun baru," tegasnya.
Baca Juga: Wolves Wonderers 1 – 1 Tottenham : Gol Romain Saiss Gagalkan Tottenham Raih Poin Penuh
Hal tersebut dilakukan sebagai upaya untuk memutus mata rantai penyebaran COVID-19 di Cianjur, mengingat kasus terpapar Covid-19 di Cianjur semakin bertambah.